Vonis Bersalah Aafia dan Pengadilan AS yang Aneh

Aafia Siddiqui tenang-tenang saja ketika hakim pengadilan New York, AS menyatakan dirinya bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap para interogator AS. Tapi begitu para juri keluar ruangan sidang usai pembacaan putusan, Aafia meradang dan berteriak bahwa putusan itu hasil konspirasi dengan Israel.

"Vonis ini datangnya dari Israel, bukan Amerika. Kemarahan Anda seharusnya diarahkan pada tempatnya. Saya bisa bersaksi atas hal ini dan saya punya bukti," kata Aafia.

Hakim pengadilan New York hari Rabu (3/2) menyatakan perempuan asal Pakistan itu bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan terhadap interogator AS, meski tim juri yang berjumlah 12 orang tidak mencapai suara bulat atas putusan tersebut. Para juri mengatakan, Aafia tidak melakukan tindakan kriminal berencana.

Dalam persidangan tanggal 6 Mei 2008, Aafia yang baru berusia 37 tahun itu, dikenai hukuman seumur hidup atas tujuh dakwaan, antara lain tuduhan percobaan pembunuhan dan penyerangan. Dan pengadilan menyatakan ia bersalah atas dua percobaan pembunuhan.

Tak Ada Bukti

Kasus ini berawal dari penjara Ghazni di Afghanistan. Menurut keterangan pihak AS, pada bulan Juli 2008, tim interogator AS menginterogasi Aafia di penjara itu dan ketika sedang diinterogasi, Aafia merebut senjata api seorang petugas dan menembakkan ke arah sejumlah agen FBI serta personel militer AS di ruang interogasi itu. Tak seorang pun personel AS yang terluka dalam insiden tersebut, tapi Aafia kemudian dibawa ke AS dan diadili di New York.

Aafia, pakar syaraf lulusan Institut Teknologi Massachussets AS itu, ditangkap polisi Afghanistan dan dijebloskan ke penjara Ghazni. Keterangan polisi menyebutkan bahwa Aafia membawa bahan-bahan kimia dan catatan-catatan yang berisi rencana sejumlah serangan termasuk serangan ke beberapa tempat di New York, AS.

Anehnya, tidak ada dakwaan soal bahan kimia atau rencana serangan teror, meski AS menuding ilmuwan asal Pakistan itu punya hubungan dengan jaringan Al-Qaida. Kasus Aafia lebih difokuskan pada tuduhan upaya pembunuhan dan serangan terhadap para agen FBI seperti yang diklaim AS.

Kuasa hukum Aafia, Linda Moreno dalam persidangan mengatakan bahwa tidak ada bukti Aafia melepaskan tembakan saat interogasi di penjara Afghanistan. Karena tidak ditemukan peluru, pecahan peluru atau kerusakan atau lubang bekas peluru di lokasi kejadian.

Moreno juga mengatakan bahwa kesaksian enam saksi yang dihadirkan di persidangan, kontradiksi satu dengan yang lainnya soal lokasi ruangan yang digunakan untuk interogasi, jumlah peluru yang ditembakkan dan siapa saja yang ada dalam ruangan saat kejadian.

Banding

Juru bicara keluarga Aafia dan Direktur Eksekutif International Justice Network, Tina Foster menambahkan, kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding karena banyak hal-hal yang tidak fair dalam persidangan itu. "Para jaksa penuntut sudah menyematkan label teroris pada Aafia sejak awal masuk ke persidangan, meski faktanya ia tidak disidangkan untuk kasus yang berkaitan dengan terorisme," ujar Foster.

Ia melanjutkan,"Kalau memang ada bukti kuat bahwa Aafia Siddiqui terlibat dalam aktivitas terorisme … atau terlibat dalam rencana teror terhadap negara AS, seharusnya di didakwa atas kejahatan tersebut. Padahal faktanya, dia tidak pernah dikenai dakwaan atas tuduhan terorisme."

Kedutaan Besar Pakistan di Washington menyatakan tidak menyangka pengadilan New York akan memutuskan bahwa warga negaranya itu bersalah dan merasa khawatir akan kelanjutan kasus ini. "Pemerintah Pakistan terus melakukan upaya diplomatik dan upaya hukum yang intensif dalam kasus Aafia. Kami juga berkonsultasi dengan pihak keluarganya dan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya," demikian pernyataan Kedubes Pakistan di AS. (ln/aljz)