Pengadilan Perancis Batalkan Denda kepada Pengemudi Mobil Bercadar

Mouleres Sandrine beserta suaminyaSebuah pengadilan Perancis telah membatalkan denda yang harus diberikan kepada seorang pengemudia mobil wanita muslim yang memakai cadar, beberapa bulan sebelum larangan cadar mulai diberlakukan di Perancis.

Polisi lalu lintas di kota barat Nantes mendenda Mouleres Sandrine 31 tahun sebesar 22 euro ($ 29,22) pada bulan April lalu, mengatakan Mouleres Sandrine tidak memiliki pandangan yang jelas jika ia mengemudi mobil dengan bercadar, namun pengadilan membatalkan dakwaan itu pada hari Senin kemarin (13/12).

Jean-Michel Pollono, pengacara Mouleres mengatakan bahwa pengadilan di Nantes telah memutuskan bahwa "kita berada di negara bebas, dan sebagai akibat, segala sesuatu yang tidak dilarang diperbolehkan."

Denda karena cadar telah menarik perhatian luas di tengah perdebatan nasional atas cadar Islam di Perancis. Pada bulan September lalu, parlemen Perancis menyetujui larangan cadar seperti niqab atau burqa – dipakai di depan umum. Larangan itu mulai berlaku pada musim semi tahun depan.

Banyak umat Muslim melihat undang-undang pelarangan cadar sebagai serangan lain terhadap Islam – di mana Islam menjadi agama no 2 terbesar di Perancis – dan ketakutan akan cadar tersebut bisa meningkatkan kadar Islamophobia di Perancis yang mana masjid sering menjadi target sporadis kebencian.

Para pendukung undang-undang baru, telah mengatakan akan melestarikan nilai-nilai Perancis, termasuk lembaga-lembaga sekuler dan hak-hak perempuan.

Undang-undang baru Perancis menetapkan denda sebesar 150 euro ($ 199) – untuk setiap wanita, termasuk wisatawan, yang tertangkap menutupi wajahnya. Undang-undang ini juga akan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat bagi siapa saja, seperti suami atau saudara, yang memaksa cadar kepada wanita. (fq/