Perang Fatwa Ulama Palestina vs Ulama Al-Azhar

Genderang perang antara Ikatan Ulama Palestina (Rabithah Ulama Filasthin) dengan Dewan Riset Islam (Majma al-Buhuts al-Islamiyyah) Al-Azhar Mesir telah bertabuh.

Ulama Palestina mengkritik tajam Al-Azhar, yang dikepalai oleh Grand Syaikh Muhammad Sayyid Thanthawi, terkait fatwanya tentang "halalnya secara syari’at bagi Mesir untuk membangun dan menanam tembok logam disepanjang perbatasan Mesir-Gaza".

Terkait fatwa kontroversial pihak Al-Azhar tersebut, Ulama Palestina menyebutnya dengan "fatwa bayaran" dan "sama sekali bukan fatwa yang berlandaskan kemuliaan bagi mereka yang memiliki hati, nurani, dan pendengaran".

Sebelumnya, mencuat "perang fatwa" (harb al-fatwa) antara Al-Azhar dengan Ikatan Ulama Palestina terkait hukum membangun dan menanam tembok logam di sepanjang perbatan wilayah Mesir-Gaza oleh pihak pemerintahan Mesir, yang panjangnya mencapai 5 kilo meter serta tinggi dan dalamnya 13 meter.

Al-Azhar memandang apa yang dilakukan oleh pemerintahannya adalah "sah dan halal secara syara’, bahkan diharuskan". Hal ini, menurut Al-Azhar, karena sudah menjadi hak setiap negara untuk melakukan apa saja guna mengamankan daerah kekuasaannya, termasuk dengan membangun tembok benteng di sepanjang wilayah perbatasan.

Fatwa tersebut bertentangan dengan fatwa Ikatan Ulama Palestina, yang menegaskan tindakan pembangunan tersebut haram secara syara’. Fatwa ini juga senada dengan fatwa yang dibesut oleh Ikatan Ulama Muslim Internasional (yang diketuai oleh Syaikh Dr. Yusuf al-Qardhawi), Dewan Ulama Aljazair, Ikatan Ulama Syari’ah di Teluk Arab, dan lain-lain.

Fatwa Al-Azhar sendiri bahkan ditentang oleh pihak internal sesama Al-Azhar, yaitu oleh Front Ulama Al-Azhar (Jabhah ‘Ulama al-Azhar). (ags/db)