Polisi Austria Paksa Muslimah Buka Cadar

Eramuslim.com -Pelarangan penggunaan penutup wajah yang diberlakukan di Austria mulai diterapkan ketat pada Ahad (1/10). Polisi  setempat pun langsung mulai merazia mereka yang dinilai melanggar aturan itu, salah satunya dialami seorang muslimah yang menggunakan cadar di Kota Zell am See, Austria.

Hal itu tampak dari foto yang ditampilkan Daily News bersumber dari kantor berita AFP. Dalam foto tersebut seorang muslimah terlihat sedang menatap petugas kepolisian yang dilengkapi dengan senjata di pinggangnya. Pada foto kedua terlihat, sang muslimah akhirnya terpaksa membuka cadar itu di depan umum.

Undang-undang (UU) yang melarang penggunaan cadar bagi wanita Muslim di ruang publik telah mulai berlaku di Austria, pada Ahad (1/10). Menurut UU ini, wajah seseorang harus terlihat dari garis rambut hingga ke dagu. Mereka yang melanggar kebijakan ini bisa dikenai denda 150 euro. Pengecualian dibolehkan untuk acara tertentu seperti acara tradisi budaya.

UU ini tidak hanya melarang pakaian Muslim seperti burka atau niqab. Namun juga membatasi penggunaan masker wajah dan make-up badut. Pemerintah Austria mengklaim hukum tersebut diberlakukan untuk melindungi nilai-nilai Austria. Pemberlakuan diresmikan menjelang pemilihan umum di akhir bulan ini, yang bisa menjadi keuntungan bagi Partai Kebebasan dari sayap kanan.

Pejabat pariwisata menyatakan kekhawatiran bahwa UU tersebut dapat memengaruhi jumlah wisatawan dari Teluk. Kelompok-kelompok Muslim juga telah mengecam UU ini. Mereka mengatakan hanya sedikit minoritas Muslim Austria yang memakai cadar penuh di wajah. Diperkirakan ada 150 wanita mengenakan cadar penuh di Austria.

Perancis dan Belgia memperkenalkan larangan penggunaan cadar pada 2011 dan tindakan serupa saat ini dilakukan oleh parlemen Belanda. Kanselir Jerman Angela Merkel juga mengatakan cadar harus dilarang di Jerman. Sedangkan Inggris tidak melarang niqab atau burqa.[kl/rol]

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-buku-fenomenal-ensiklopedia-akhir-zaman-patut-dimiliki.htm