Polisi New York Klaim Gagalkan Serangan Teroris, Empat Orang Ditangkap

Aparat keamanan AS menangkap empat warga negara Amerika hari Rabu malam waktu setempat karena dicurigai merencanakan serangan

teroris ke dua sinagog di New York dan pangkalan pesawat tempur AS di Stewart International Airport yang menjadi basis

pesawat pengangkut logistik dan personel militer AS ke Irak dan Afghanistan.

Dalam keterangan bersama antara jaksa agung distrik selatan New York, FBI dan Kepolisian New York disebutkan bahwa keempat

lelaki yang ditangkap itu dikenakan tuduhan menggunakan senjata pemusnah massal dan misil anti pesawat udara di wilayah

negara AS. Keempat tersangka itu diidentifikasi bernama James Cromitie, David Williams, Onta Williams dan Laguerre Payen yang

kesemuanya berasal dari Newburgh, kota yang terletak sekitar 60 mil sebelah utara New York.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 malam waktu setempat, ketika keempat tersangka baru saja memasang bom-bom di

beberapa kendaraan di kawasan Riverdale.

Jaksa Lev L. Dassin dalam keterangan pers bersama mengatakan, keempat tersangka berencana melakukan serangan teroris dan

mereka telah menentukan target-target serangannya, antara lain sebuah sinagog dan pusat komunitas Yahudi dengan menggunakan

bahan peledak plastik jenis C-4. Tapi para tersangka tidak tahu bahwa bom yang mereka gunakan sebenarnya bom palsu yang

berasal dari seorang informan FBI.

Menurut Dassin, FBI dan lembaga-lembaga intelejen AS sebelumnya sudah memonitor gerak gerik keempat tersangka dengan bantuan

seorang informan. Para agen intelejen AS itulah yang kemudian memberikan bom palsu dan misil yang sudah tidak aktif pada para

tersangka. Pertemuan antara informan dan keempat tersangka sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2008.

Gubernur New York, David Patersin mengatakan bahwa keempat tersangka adalah warga AS keturunan Arab dan Haiti. Sementara

anggota legislatatif New York, Peter King mengatakan bahwa semua tersangka adalah Muslim. Satu orang Muslim asal Afghanistan

dan tiga orang lainnya adalah mualaf yang masuk Islam saat mendekam di penjara.

Menurut keterangan sejumlah pejabat keamanan AS, seorang tersangka bernama Cromitie kedua orangtuanya tinggal di Afghanistan

dan saat diperiksa ia mengatakan ingin "melakukan sesuatu untuk Amerika" sebagai bentuk protes atas invasi AS ke Afghanistan

dan Pakistan yang menyebabkan banyak Muslim tewas.

Kasus ini akan mulai diproses di persidangan hari Kamis pekan depan. Jika terbukti bersalah, keempat tersangka itu diancam

hukuman maksimum berupa hukuman mati atau hukuman minumum selama 25 tahun penjara. (ln/iol/prtv)