Saudi Legalkan Hari Valentine

Eramuslim.com – Love is in the air. Frasa tersebut agaknya tepat untuk menggambarkan perayaan Hari Valentine (Jumat, 14/2) yang dirayakan oleh banyak orang, bukan hanya mereka yang tinggal di negara-negara Barat, namun juga mereka yang tinggal di Arab Saudi.

Ya, untuk pertama kalinya, perayaan publik Hari Valentine dilegalkan di Arab Saudi tahun ini.

Arab Saudi sendiri sebelumnya merupakan negara yang menentang perayaan Hari Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari. Bagi Arab Saudi, perayaan tersebut tidak Islami, dan siapapun yang merayakannya dapat dikenakan sanksi.

Namun titik balik terjadi pada tahun 2018 lalu, tepatnya ketika mantan Presiden Komisi Makkah untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (CPVPV) Syekh Ahmed Qasim Al-Ghamdi menyatakan bahwa perayaan Hari Valentine sebenarnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurutnya, perayaan untuk mengungkapkan rasa cinta dan kasih sayang adalah fenomena universal dan tidak terbatas pada dunia non-Muslim.

Sebelum perayaan publik Hari Valentine dilegalkan, warga Arab Saudi harus “main kucing-kucingan” jika hendak merayakannya. Penjual di toko-toko bunga, cokelat dan permen biasanya menyembunyikan produk mereka yang bertema kasih sayang atau valentine dari etalase demi menghindari teguran dan sanksi dari CPVPV pada Hari Valentine.