Siarkan TV Hizbullah, Warga Pakistan Divonis Lima Tahun Penjara

Pengadilan New York AS menjatuhkan vonis  lima setengah tahun perjara terhadap Javed Iqbal, 45, seorang negara Pakistan. Iqbal berurusan dengan aparat hukum AS sejak bulan Desember lalu karena dituduh telah membantu Hizbullah dengan cara menyiarkan stasiun televisi Al-Manar dan menjualnya pada para pelanggan di AS.

Stasiun televisi al-Manar adalah stasiun televisi milik kelompok pejuang Hizbullah yang berbasis di Libanon. Kementerian keuangan AS melarang siaran televisi itu di wilayah negara AS pada bulan Maret 2006, karena al-Manar dianggap sebagai organisasi teroris yang menggalang bantuan dana dan melakukan perekrutan anggota Hizbullah.

Oleh aparat hukum AS kasus Iqbal diproses sebagai kasus terorisme. Kuasa hukum Iqbal, Joshua Dratel telah menyatakan bahwa kliennya tidak mengambil keuntungan atas siaran al-Manar, tapi malah hidupnya yang menjadi korban. Iqbal, kata Dratel, juga menyampaikan permohonan maaf pada majelis hakim dalam pernyataannya menanggapi vonis yang akan diterimanya.

"Saya cuma seorang manusia biasa yang bisa berbuat kesalahan," kata Dratel menirukan perkataan Iqbal yang mengelola perusahaan televisi satelit HDTV Ltd di New York.Iqbal sendiri sudah 26 tahun tinggal di AS.

Tapi jaksa penuntut mengatakan bahwa Iqbal memberikan alat transmisi ke stasiun televisi al-Manar sebagai pembayaran antara tahun 2005 dan 2006 dan menjual siaran televisi itu ke konsumen di AS. "Dia dengan sangat sadar, adalah salah satu orang Hizbullah di New York," kata Eric Snyder dalam tuntutannya. Menurut Snyder, Hizbullah telah menggunakan stasiun televisi itu untuk merekrut anggota baru.

Dratel membantah tuduhan itu. Ia mengatakan bahwa kliennya tidak menganut ideologi seperti Hizbullah. Iqbal, tukas Dratel, menjual saluran televisi itu sebagai bagian dari bisnisnya seperti ia juga menawarkan stasiun-stasiun televisi Kristen dan hiburan.

Akibat berurusan dengan pengadilan, perusahaan Iqbal bangkrut dan keluarganya kehilangan sumber nafkah. Istri Iqbal yang sedang hamil dan kelima anak mereka hanya bisa duduk pasrah di ruang pengadilan, yang membuat Iqbal jadi depresi.

"Keputusan ini sangat buruk bagi seseorang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan terorisme atau mendukung terorisme. Dia (Iqbal) harus membayar semua tuduhan itu dengan sangat mahal," tandas Dratel usai persidangan.

Selain Iqbal, Saleh Elahwal yang juga bekerja di perusahaan Iqbal dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. (ln/rtrs)