Penanggalan Hijriyah Dipicu Surat Gubernur Basra Kepada Khalifah Umar r.a.

Eramuslim.com – Kamis 21 September, umat Islam di sebagian besar belahan dunia merayakan Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1439 Hijriah. Kalender Hijriah sendiri menggunakan peredaran bulan dalam penghitungannya, sehingga bada’ magrib sudah memasuki tahun baru 1439 H.

Dalam suatu riwayat, ide pembuatan kalender Hijriah pertama kali terlontar oleh Gubernur Basrah Abu Musa al-Asy’ari. Saat itu dia mengirimkan surat balasan kepada Khalifah, Umar bin Khattab.

Nah Abu Musa mengawali suratnya dengan kalimat, “Menjawab surat dari tuan yang tidak bertanggal.”

Dari sinilah Khalifah Umar RA merasa penanggalan sangatlah penting bagi umat Islam. Lalu digelarlah musyawarah dengan para sahabat dengan pembahasan agar umat memiliki kalender dan sistim penanggalan sendiri.

Para sahabat yang diundang yaitu, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrhaman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah.

Dari hasil musyawarah tersebut akhirnya mendapatkan kesepakatan bahwa awal perhitungan kalender Islam disesuaikan pada awal waktu hijrah Rasulullah dari Mekkah ke Yatsrib (Madinah). Gagasan tersebut berasal dari Ali bin Abi Thalib RA dan kalender ini dinamai “Hijriah”.

“Kalender Islam ditetapkan pada masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Penghitungannya dimulai pada tahun hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah. Nama Hijriah sendiri dikaitkan dengan peristiwa hijrah tersebut,” ungkap Dr Abdul Mukti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Rabu (20/9).

Dikatakannya, kalender tersebut menggunakan sistem Qomariah (lunar calendar). Atau kalender bulan yang sudah dipergunakan masyatakat Arab pada waktu itu.

Sementara itu, Prof Aswadi, Konsultan Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengutarakan, penggunaan kalender Hijriah diberlakukan sejak masa Khalifah Umar Bin Khattab.

Baik untuk kepentingan regulasi penggajian karyawan, administrasi kenegeraan maupun keagamaan. Regulasi penggunaan kalender Hijriah ini dianggap lebih berpihak pada rakyat kecil.

Selain model penggajian lebih pendek dibandingkan kalender Masehi, penggunaan kalender Hijriah atau qamariyah lebih bernuansa pada perubahan mindset (pemikiran) manusianya.