Rezim Mubarak Tuduh Ikhwan Melakukan Aktivitas Pencucian Uang

Sebuah pengadilan Mesir mendakwa empat anggota Ikhwanul Muslimin dan seorang warga Saudi atas tuduhan melakukan kegiatan pencucian uang untuk mendanai gerakan Ikhwan yang terlarang di Mesir, kata seorang pejabat kehakiman pada Rabu kemarin (21/4).

Sementara itu seorang ulama Saudi Syaikh ‘Aidh al-Qarni kepada Al Arabiya mengatakan bahwa dirinya bukan orang Saudi yang sedang didakwa dan diadili meskipun mempunyai nama yang mirip dengan seorang Saudi yang dituduh terlibat dengan gerakan Ikhwan melakukan pencucian uang.

"Lima orang tersebut akan menghadapi pengadilan keamanan darurat setelah dituduh menyalurkan uang melalui badan amal Islam yang berbasis di Inggris untuk mendanai kegiatan gerakan Ikhwan di Mesir," kata seorang pejabat yang meminta tidak disebutkan namanya.

Tiga tersangka telah ditahan sebelum dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu persidangan, sementara dua lainnya, termasuk seorang warga Saudi diidentifikasi sebagai ‘Aidh al-Qarni, tidak berada di negara ini, kata pejabat tersebut.

Ulama Saudi Syaikh ‘Aidh Al-Qarni, penulis yang terkenal dengan bukunya "La Tahzan", yang menduduki penjualan tertinggi di dunia Arab, mengatakan kepada Al Arabiya bahwa Al-Qarni yang disebut-sebut oleh kehakiman Mesir adalah bukan dirinya dan ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dengan Ikhwanul Muslimin.

"Saya bukan anggota Ikhwan dan juga tak memiliki hubungan apapun dengan gerakan Islam tersebut," kata Syaikh Al-Qarni.

Essam Erian, seorang pemimpin senior Ikhwan, mengatakan semua tersangka kecuali satu tersangka berada di luar negeri.

"Ini adalah pesan dari pemerintah yang menegaskan penggunaan hukum darurat untuk menyelesaikan sengketa politik," kata Erian.

Hukum darurat, di berlakukan sejak anggota dari sebuah kelompok Islam membunuh presiden Anwar Sadat pada tahun 1981, hukum ini memungkinkan untuk melakukan penahanan tanpa batas waktu dan melaksanakan pengadilan yang dibentuk berdasarkan hukum yang menolak hak untuk naik banding.

Tuduhan pencucian uang itu adalah pukulan terbaru terhadap kelompok Islam Ikhwan menjelang pemilihan parlemen akhir tahun ini dimana Ikhwan mengatakan akan mengikuti pemilu ini.

Wakil Pemimpin Jamaah  Ikhwan Mahmud Ezzat dan El- Erian dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 8 April setelah lebih daripada satu bulan berada di penjara, namun mereka masih menghadapi tuduhan mengorganisir "sel teroris" dan berencana untuk menggulingkan pemerintah.

Ikhwanul Muslimin merupakan gerakan oposisi terbesar Mesir, menyerukan berdirinya sebuah negara bersyariat Islam melalui cara-cara damai.

Konstitusi Mesir melarang partai-partai yang berdasarkan agama, sekte atau kelas sosial, namun pada kenyataannya Ikhwan mampu menguasai seperlima dari kursi di parlemen setelah maju dengan membawa ‘baju’ independen.(fq/aby)