Fatwa yang dikeluarkan oleh UEA pada tahun 2010 diperkirakan akan melebihi 350.000 fatwa, rata-rata hampir 30.000 fatwa sebulan, atau 1.000 fatwa sehari, sebuah harian melaporkan pada hari Selasa kemarin (28/12).
Pusat Fatwa di Otorita Umum Urusan Islam dan Wakaf (Awqaf) di Abu Dhabi yang dibuka pada tahun 2008, sebagai respon terhadap permintaan masyarakat untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dalam Islam, dan mulai menawarkan layanan dalam bahasa Inggris telah berhasil dalam kerjanya, surat kabar berbasis di UEA The National melaporkan.
"Keputusan ini didasarkan pada kepentingan luar biasa dalam situs Otorita Umum Urusan Islam dan Wakaf, baik lokal maupun internasional, dan untuk membantu non-Arab pengunjung situs mendapat manfaat dari layanan kami," kata Dr Muhammad Mattar Al-Kaabi, Direktur Jenderal Awqaf mengatakan kepada surat kebar. "Pusat fatwa adalah kesuksesan sejati," tegasnya.
Karena popularitasnya meningkat, pusat fatwa mulai melihat ke depan untuk menggandakan angka saat ini dengan menambah sekitar 50 mufti atau ulama untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari umat Muslim di negara itu.
Pertanyaan masyarakat bisa disampaikan secara online, melalui sms atau melalui telepon.
Pertanyaan paling umum adalah tentang bagaimana melakukan shalat-shalat tertentu atau pertanyaan spesifik yang berhubungan dengan Zakat dan haji .
Aneka pertanyaan lainnya, termasuk apakah mengecat tubuh dalam bentuk emas dapat diterima, atau bolehkansaudara tiri untuk berjabat tangan dengan saudara-saudara mereka dari ibu yang beragama Kristen.
Satu fatwa juga meminta jamaah untuk menghindari makan bawang putih sebelum menuju ke masjid, karena baunya dapat menganggu mereka yang akan shalat.
Selama turnamen sepak bola, suara vuvuzela yang berisik juga dikeluarkan sebuah fatwa, "siapa pun yang membawa atau memperdagangkannya, harus memastikan bahwa kekuatan suara vuvuzela tidak lebih dari 100 desibel sehingga dapat menghindari kerusakan orang yang mendengarnya," kutip The Nasional dari situs pusat fatwa UEA.
Pada fatwa lebih lanjut mengenai polusi suara, salah satu fatwa mengatakan bahwa tidak sah untuk membunuh binatang yang bersuara "berisik" seperti keledai, hewan atau burung, tidak peduli seberapa keras atau suara yang dikeluarkannya.
Dan untuk lebih menjaga harmonisnya toleransi, menonton saluran TV atau melihat situs-situs yang menghasut kebencian juga harus dihindari.(fq/aby)





