Ulama Al-Azhar: Mati Dalam Pertikaian Pemilu, Bukan Mati Syahid

Sejumlah ulama Al-Azhar mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa orang yang mati sebagai akibat ikut berpartisipasi dalam pertikaian ataupun pertekaran dalam pemilu tidak mati Syahid. Dan menegaskan bahwa partisipasi mereka dalam tindakan kekerasan untuk keberhasilan calon tertentu adalah berdosa, apalagi karena membela calon atau partai sehingga terlibat dalam tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Enam orang telah tewas hari Ahad lalu akibat kerusuhan pemilu parlemen Mesir, melalui kerumitan pertikaian yang tajam antara para pendukung calon atau antara mereka dengan aparat keamanan, di mana banyak dari mereka menggunakan berbagai senjata untuk melawan aparat keamanan.

Dr. Abdul Muti Bayumi, anggota riset Islam Universitas Al-Azhar dalam fatwanya menyatakan bahwa para pemilih yang saling bertengkar mendukung calon atau partainua bahkan sampai menyebabkan kematian, statusnya tidak mati syahid, karena mereka bersaing untuk sebuah kursi partai di parlemen dan untuk kepentingan duniawi. Dalam hadits nabi disebutkan: "Jika terjadi saling membunuh antara dua orang muslim maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya masuk neraka."

"Mengapa mereka tidak berperang di negara-negara yang dijajah orang kafir daripada saling bunuh sesama muslim hanya gara-gara pemilu?" tanya Bayumi.

Bayumi menyatakan bahwa dalam pemilu semua orang harus meninggalkan kebencian mereka terhadap lawan politiknya dan tidak perlu sampai bertikai mati-matian hanya demi pemilu.

Sedangkan Syaikh Muhammad Al-Jazara, mantan sekjen komiter fatwa Al-Azhar mengatakan: "Pertempuran dalam pemilu bukanlah ‘perang’ dalam membela agama, tanah air atau membela untuk menjunjung tinggi firman Allah, namun hal itu merupakan perjuangan untuk mengirimkan orang tertentu mendapatkan kursi parlemen, oleh karena itu para pendukung ataupun pemilih yang tewas dalam pertikaian pemilu tidak bisa dikatakan mati Syahid dalam pertempuran."

Sementara itu, Syaikh Abdul Hamid Al-Atrash, mantan pimpinan komite fatwa Al-Azhar menyatakan bahwa semua orang yang terbunuh atau tewas karena pertikaian pemilu bukan Syahid.

Sebelumnya komite fatwa Al-Azhar lewat ketuanya Syaikh Marzouk Syahat dalam fatwa singkatnya mengatakan bahwa "seseorang yang keluar dari rumahnya, berniat untuk berpartisipasi dalam pemilu, ia berada di jalan Allah sampai dia kembali." (fq/imo)