Ulama Saudi: Bergabung Dengan Al-Qaidah Haram Hukumnya


Ulama besar Saudi, yang juga merupakan penasihat kerajaan mengeluarkan pernyataan bahwa bergabung dengan Al-Qaidah adalah hukumnya haram dalam Islam.

Itu karena, menurut Syaikh Abdul Mohsen bin Nasser Al-Obelikan—ulama yang mengeluarkan fatwa ini, Al-Qaidah (jika ada) merupakan organisasi teroris.

Berbicara kepada Okaz melalui telepon, Syaikh Al-Obeikan mengatakan bahwa siapa pun yang berasal dari kelompok ini kelompok telah meninggalkan kebenaran dan berpikir.

Al-Obeikan juga menyerukan anggota Al-Qaeda di Yaman untuk kembali ke Kerajaan dan menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Seperti diketahui bahwa Saudi tengah terlibat konflik yang panas dengan Yaman.

"Jamaah Sunni dan Konsensus telah memutuskan bahwa kita semua harus mendengar dan taat dan tidak akan mengabaikan para pemimpin, atau membuat perselisihan, atau melegitimasi penumpahan darah atau yang dilindungi, tanpa hak untuk melakukannya," Syekh berkata. (sa/okaz/saudigazette)