UU Anti Teror Inggris Pojokan Umat Islam

Pemerintah Inggris membuat kebijakan baru yang menyudutkan pemeluk Islam di negara itu. Para menteri dan pejabat keamanan di Inggris akan segera mengeluarkan kebijakan anti-teror yang sedianya diberlakukan bulan depan (April 2009). Masalahnya, kebijakan ini sangat berat sebelah dan tak proporsional. Kebijakan ini niscaya, banyak media massa di Inggris menganalisis, akan banyak merugikan kaum muslim. Bahkan akan "membunuh"nya.

Adalah isi dari rancangan kebijakan anti-teror itu yang menyidak langsung beberapa poin. Di antaranya adalah (seperti yang dicantumkan dalam draft strategi Pasal 2, orang akan dianggap ekstremis atau teroris, jika: seseorang mendengung-dengungkan isyu kekhalifahan, mengajukan hukum syariah, mempercayai jihad dimanapun di seluruh dunia termasuk di Palestina terhadap Israel, menolak homoseksualitas, dan merasa gagal membunuh tentara Inggris di Iraq atau Afghanistan.

Semua hal yang disebutkan di atas jelas-jelas melebarkan definisi teroris dan ekstremis yang berlebihan. Pasal 2 ini juga secara gamblang merupakan semua perintah dalam Al Quran untuk seorang muslim. Maka tidak heran, jika rancangan undang-undang benar-benar akan menghapus warga Islam di negeri itu. Sebenarnya tidak semua menteri di Whitehall menyetujui rancangan undang-undang ini, namun mereka berada dalam tekanan pihak tertentu. Banyak pihak ini ada hubungannya dengan Deklarasi London yang digagas oleh Israel beberapa waktu lalu sehubungan anti-Semit yang menggila.

Inayat Bunglawla, mantan jurubicara Dewan Muslim Britania Raya, berpendapat undang-undang ini akan memengaruhi para muslim Inggris. Bunglawala, sekarang mencoba untuk terlibat dalam politik berkata, "Ini akan ‘membunuh’ mayoritas umat Muslim di Inggris. Ini kontraproduktif dan langsung otomatis melabeli pemeluk Islam dengan sebutan ekstremis!"

Umat Muslim Inggris masih menunggu kelanjutan dan penerapan undang-undang ini. (sa/grdn)