Dianggap Ekspor Virus Corona, Organisasi di Inggris: China Harus Dituntut Rp64.744 Triliun!

Eramuslim.com – Organisasi think tank di Inggris dalam laporannya mengatakan China harus dituntut untuk membayar kompensasi sebesar £3,2 triliun atas pandemi global coronavirus disease-19 (COVID-19). Angka kompensasi jika dikurskan Rupiah saat ini mencapai Rp64.744.466.436.905.600.

Organisasi think tank konservatif Inggris, The Henry Jackson Society, dalam laporan berjudul “Coronavirus Compensation?” mengatakan besaran tuntutan kompensasi itu baru dari gabungan negara-negara Kelompok Tujuh (G-7) saja.

Kelompok itu menyalahkan Beijing atas pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan puluhan ribu kematian dan menghancurkan ekonomi global. Fakta bahwa virus itu terdeteksi atau pertama kali muncul dan mewabah di Wuhan, Provinsi Hubei, China, pada Desember 2019.

Penulis laporan Matius Henderson, Dr Alan Mendoza, Dr Andrew Foxall, James Rogers dan Sam Armstrong mengkritisi penanganan awal pemerintah China terhadap penyakit tersebut.

“China gagal untuk melaporkan informasi secara memadai kepada WHO tentang wabah itu,” bunyi laporan mereka, seperti dikutip news.com.au, Senin (6/4/2020).

Tindakan itu, kata mereka, melanggar beberapa pasal atau artikel dari Peraturan Kesehatan Internasional, di mana China menjadi negara yang ikut menandatanganinya.