Fatawa Ramadhan: Zakat Harta Bukan Dikeluarkan Pada Bulan Ramadhan

Eramuslim – Di bulan suci Ramadhan banyak dari umat Islam berlomba-lomba dalam mengeluarkan infak, sedekah, dan juga berbagai macam jenis zakat. Akan tetapi yang banyak keliru dari pemahaman yang kini tersebar luas adalah menunaikan zakat harta pada bulan suci Ramadhan.

Tentunya jika menunaikan zakat harta pada bulan suci Ramadhan, umat Islam mengharapkan pahala yang dilipat gandakan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Berikut penjelasan sekilas mengenai zakat harta:

Dar Ifta Arab Saudi menjelaskan bahwa zakat harta wajib dikeluarkan umat Islam jika telah mencapai nisab (batasan yang dikeluarkan syara’) dan haul (waktunya) telah mencapai satu tahun, serta bebas dan memiliki harta. Baik haul bertepatan dengan bulan suci Ramadhan ataupun tidak.

Meskipun telah memenuhi nisab, akan tetapi sejumlah syarat lainnya yaitu:

  1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ini berdasarkan hadits Nabi, “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Dar Ifta Arab Saudi membolehkan untuk menyegerakan pembayaran zakat harta saat bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, meskipun belum masuk waktu haul, dengan mengharapkan pahala yang berlipat ganda.

Dan tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat harta meskipun untuk menunggu datangnya bulan suci Ramadhan. (Almasryalyoum/Ram)

Wallahu a’lam Bishawab.