Gegara Berikan Bayinya Nama Islami, Pasangan Muslim Diciduk Polisi

Eramuslim –Pasangan orang tua Muslim di Perancis dilaporkan ke polisi setelah menamai bayi mereka  dengan nama “Jihad”. Kasus ini bahkan dibawa sampai ke pengadilan karena nama tersebut dianggap berkaitan dengan terorisme.

Awalnya, pasangan orang tua itu mencoba mendaftarkan nama bayinya di kantor terkait di sebuah balai kota di pinggiran Kota Toulouse, Léguevin, tak lama setelah bayinya lahir pada bulan Agustus kemarin. Sejak itu mereka dilaporkan ke polisi oleh pejabat di balai kota.

Pejabat di balai kota juga memberi tahu jaksa yang kemudian menuntut nama “Jihad” di pengadilan keluarga dengan tuduhan berhubungan dengan terorisme.

Pasangan yang menolak diidentifikasi, mengklaim bahwa nama “Jihad” untuk bayinya tidak berarti ”Perang Suci”, melainkan usaha, perjuangan dan pembelaan diri.

Wewenang boleh tidaknya nama itu sekarang ada di tangan hakim pengadilan keluarga. Hakim sendiri hingga kini belum memberikan keputusan.

Perancis memiliki undang-undang ketat yang mengatur nama untuk bayi. Mengutip laporan Telegraph, Selasa (24/10/2017), sampai tahun 1993, orang tua di negara itu hanya diizinkan untuk memilih nama depan dari daftar nama yang disetujui secara resmi oleh pemerintah.

Orang tua di negara kemudian diizinkan untuk memberi nama anak-anaknya apa pun yang mereka inginkan asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan anak di kemudian hari.