Hafal Al Quran Jadi Syarat Remisi Hukuman Penjara di Dubai

Eramuslim – Tahanan di Dubai kini memiliki harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman penjara. Pasalnya pemerintah Uni Emirat Arab akan memberikan potongan masa hukuman penjara hanya dengan menghafal Al-Quran, baik sebagian atau sepenuhnya.

Seperti dilansir dari Khaleej Times, Senin (11/12), Penghargaan Alquran Internasional Dubai (DIHQA) telah mengumumkan, bahwa hukuman penjara terhadap 2.950 narapidana telah dipotong untuk beberapa periode yang berbeda. Namun tidak termasuk dengan kasus kejahatan pembunuhan,

DIHQA menandai rangkaian yang ke-63 dari 16 tahun program penghafalan Alquran untuk lembaga pemasyarakatan dan tahanan di Dubai.

Skema tersebut diluncurkan oleh Yang Mulia Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, yang merupakan Wakil Presiden dan Perdana Menteri Uni Emirat Arab serta penguasa Dubai pada 2002. Skema program penghafalan Alquran itu secara signifikan telah membantu memperbaiki perilaku banyak tahanan.

Ibrahim Mohamed Bu Melha, penasihat bagi Penguasa Dubai untuk Urusan Budaya dan Kemanusiaan serta ketua Komite Pengorganisasian DIHQA, mengatakan, program tersebut telah menawarkan para narapidana sebuah kesempatan untuk memulai lagi selama masa hukuman penjara mereka dan setelahnya.

Catatan resmi menunjukkan, bahwa lebih dari 2.950 tahanan telah diampuni secara menyeluruh atau mendapatkan peringanan hukuman penjara melalui program tersebut.