Hukum Uang yang Diterima dari Si Pemberi yang Terpaksa

Eramuslim – DALAM kehidupan sehari-hari sering ditemukan orang mendonasikan hartanya karena terpaksa. Misalnya dalam suatu forum, seorang pejabat diminta memberikan sumbangan, lalu ia menurutinya atas dasar malu kepada orang banyak yang berada di lokasi.

Lalu bagaimana hukumnya menerima sumbangan dari orang yang merasa terpaksa?

Dilansir dari NU Online pada Jumat (13/9/2019), Pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Ustadz Ahmad Mundzir, mengatakan hukum menerima sumbangan dari orang yang merasa terpaksa disamakan dengan hukum ghashab.

Konsekuensinya, selain dinilai sebagai pelanggaran, semua transaksi yang timbul berikutnya dengan menggunakan harta tersebut tidak sah dan tidak halal.

. وَآخِذُ مَالِ غَيْرِهِ بِالْحَيَاءِ لَهُ حُكْمُ الْغَاصِبِ

Artinya: “Dan orang yang mengambil harta orang lain dengan motif malu, mempunyai hukum sama dengan orang yang ghashab.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Al-Maktbah at-Tijariyah al-Kubra: Mesir, 1983], juz 6, halaman 3).

Bahkan Imam al-Ghazali, dikutip dalam kitab yang sama menyatakan bahwa harta hasil dari permintaan dan si pemberi memberikannya karena rasa malu tidak bisa dimiliki oleh peminta. Akibatnya ia tidak boleh menggunakan harta tersebut.

وَقَدْ قَالَ الْغَزَالِيُّ مَنْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ مَالًا فِي الْمَلَأِ فَدَفَعَهُ إلَيْهِ لِبَاعِثِ الْحَيَاءِ فَقَطْ لَمْ يَمْلِكْهُ وَلَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ