Hukum Uang yang Diterima dari Si Pemberi yang Terpaksa

Artinya: “Seseungguhnya al-Ghazali mengatakan, ‘Barangsiapa yang meminta harta kepada orang lain di mata publik karena semata-mata ingin membangkitkan rasa malunya orang yang diminta, kemudian orang yang diminta memberikan hartanya, maka harta tersebut tidak bisa menjadi hak milik peminta sehingga ia tidak halal untuk menggunakan harta tersebut.”

Untuk menelaah hukum menerima sumbangan dari orang terpaksa /malu juga bisa di umpamakan dengan masalah yang sering terjadi dalam resepsi pernikahan. Seumpama ada orang yang mendekat-dekat di pintu masuk resepsi sedangkan ia memang tidak diundang, tapi tuan rumah merasa sungkan membiarkannya begitu saja, akhirnya karena dorongan faktor malu, tuan rumah mempersilakan masuk dan menikmati jamuan yang tersedia.

Syekh Muhammad bin Salim bin Said Babashil dalam kitabnya Is’adur Rafiq dengan mengutip sumber dari kitab az-Zawajir menyatakan, kejadian seperti ini termasuk bagian dari dosa besar sebab masuk kategori memakan harta orang lain dengan cara tidak sah.

(و) منها (التطفل فى الولائم) … (وهو الدخول على طعام الغير ليأكل منه (بغير اذن) من صاحبه ولا رضا منه بذلك (او) هو الاتيان الى باب اهل الوليمة، فلما رأوه (ادخلوه) ليأكل (حياء) منه. قال فى الزواجر: وهو من الكبائر لانه من اكل اموال الناس بالباطل.

Artinya: Di antara maksiatnya badan adalah menyerobot makanan dalam resepsi-resepsi. Yaitu masuk ke area jamuan makan orang lain dengan tujuan bisa makan di situ tanpa mendapatkan izin dari penyelenggara dan tidak mendapatkan kerelaannya. Atau mendatangi pintu rumah penyelenggara resepsi dan pada saat keluarga tuan rumah melihatnya, kemudian menyuruh dia masuk untuk makan karena didorong rasa malu. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir mengatakan bahwa hal tersebut termasuk dosa besar karena memakan harta orang lain dengan cara bathil. (Muhammad bin Salim bin Said Babashil, Is’adur Rafiq, [al-Haramain: 2008], juz 2, hal. 134)

Apa hukumnya bila yang terjadi lebih dari dari sekadar eksploitasi rasa malu calon pemberi, melainkan menciptakan teror atau kekhawatiran atas keselamatan diri? Contoh: di suatu daerah dikenal dengan premanismenya, seseorang takut terganggu kenyamanan dan keamanannya bila ia menolak memberi para pengemis di sana yang menampakkan indikasi ancaman itu. Dalam kondisi ini praktik pengemis tersebut juga haram. Situasinya sama dengan menerima harta dari eksploitasi rasa malu orang, yang levelnya setara dengan ghasab. Demikian diungkapkan oleh Syihabuddin ar-Ramli yang mengutip dalam kitab Al-Ihya’.

قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ: لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلَأٍ مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ، وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لِاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ

Artinya: “Berkata dalam al-Ihya’, ‘Apabila ada orang meminta kepada orang lain di depan publik kemudian peminta tersebut diberikan sesuatu dengan faktor malu dari pemberinya walaupun pada saat memberikan tidak sedang di hadapan publik, maka hukumnya haram sebagaimana dalam beberapa sumber. Begitu pula setiap sesuatu yang diberikan karena kekhawatiran perilaku buruk dari orang yang meminta-minta tersebut,” (Syihabuddin ar-Ramli, Tuhfatul Muhtaj Syarah al-Minhaj, [Darul Fikr: Beirut, 1984], juz 5, halaman 422). (Okz)