Diskusi Publik Tentang Terorisme dan dibalik Densus 88

Diskusi Publik tentang terorisme, PP Muhammadiyah, Pukul 13.00, Kamis tanggal 11 April 2013

Pembicara DR Din Syamsudin (dari PP Muhammadiyah) Slamet Effendi Yusuf (NU dan Mui) Boy Rafli Amar (penerangan Mabes Polri) Siane Indriyani (Komnas Ham) Adnan Arsal (Ulama Poso) dan moderator Najmudin

Dihadiri oleh tokoh2 masyarakat, dan LSM diantaranya,  KH Kholil Ridwan, Abu Jibril, Bahtiar Nasir,  Ratna Sarumpet , dan banyak lainnya

 

Adnan Arsal (Ulama Poso) : 

Berbicara peristiwa teroris yang ada di Indonesia selalu tidak terlepas dari peristiwa Poso.

Pada hal peristiwa yang terjadi di Poso itu sudah terjadi ditahun 1998 dan 2000. Dan, setiap peristiwa kali kerusuhan yang terjadi di Poso selalu diupayakan kesepakatan damai. Dan kesepakatan damai itu sendiri sudah 4 kali terjadi dan setiap kali usai perdamaian selalu saja terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak nasrani.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak nasrani selalu saja berupa pembantaian baik kepada orang ataupun kepada tempat tinggal atau bumi hangus desa.

Melihat hal ini tentu saja saya tidak bisa tinggal diam. Saya telpon gubernur dan saya katakan bagaimana ini Pak Gubernur kesepakatan damai dilanggar tapi gubernur hanya diam saja menerima laporan saya.

Tidak hanya gubernur yang saya telpon MUI pun saya telpon juga tapi sama semua hanya diam dan tidak bisa melakukan apa-apa.

Tapi upaya keras saya pun pada akhirnya membuat masyarakat muslimpun mempertanyakan apa yang saya kerjakan karena semuanya buntu.

Akhirnya saya komandokan jihad kepada masyarakat Poso. Kami berjihadpun karena ingin membela diri. Karena melihat kekejian dan kekejaman yang dilakukan kepada saudara-saudara kami.

Jadi kalau beberapa orang Poso yang menjadi DPO pihak Densus 88  karena dituduh teroris. Dulunya mereka-mereka itu adalah orang-orang yang melihat dan korban dari aksi brutal pasukan Tibo.

Coba tanyakan kepada kompi 711 yang menjadi pasukan penjaga perdamaian mereka menemukan 41 mayat yang hanyut dilaut dari Poso ke Parigi.

Kita bisa lihat dan mendengar konflik Poso itu sampai didengar orang-orang luar negeri. Setelah itu pemerintah mengupayakan perundingan damai dan terciptalah Perundingan Damai Malino yang digagas oleh Jusuf Kala yang saat itu menjabat Wakil Presiden.

Diperundingan Malino itu pemuka- pemuka agama dari kedua belah pihak berjabat tangan dengan disertai upaya untuk menghimbau para DPO Pihak kepolisian untuk menyerahkan diri.
Dan yang lebih menggenaskan DPO Poso dilabeli dengan teroris.

Tapi. Sebalikny pemerintah tidak menghimbau anak buah Tibo untuk melakukan hal yang sama. Dan pemerintah tidak pernah memberi label kepada pasukan Tibo.  Mereka dibiarkan bebas sampai sekarang. Dan, yang terjadi sekarang Poso itu tidak menjadi daerah yang aman.

Ternyata peristiwa Poso tidak berhenti sampai disini saja. Konflik yang terjadi di Poso dijadikan pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang No 15 tahun 2003 yang dikenal juga sebagai undang-undang teroris.

Boy Rafli Amar (Kepala Penerangan Umum Mabes Polri)

Jika ada nada miring yang mempertanyakan cara Polisi atau Densus 88 menangani aksi terorisme yang ada di Indonesia begitu kejam, biadab dan tidak berperikemanusiaan itu semua terjadi karena kondisi dilapangan.

Hal inilah yang pada akhirnya membuat petugas kami dilapangan berbuat seperti itu. Terorisme bukan kejahatan konvesional yang bisa ditangani dengan cara yang sederhana pula.

Tapi pahami dibalik aksi teror yang dilakukan para Terorisme itu kita bisa lihat ada unsur kekerasan. Unsur kekerasaannya bisa bermacam-macam mulai dari penggunaan senjata tajam, penembakan dengan senjata api, pelemparan granat  sampai kepada peledakan bom. Dan Polisi tidak pernah melihat faktor agamanya.

Sejujurnya kami ingin melakukan atau menindak aksi terorisme itu dengan cara yang manusiawi dengan tanpa harus melanggar HAM seperti keinginan masyarakat Indonesia.
Tapi kita juga harus tahu bahwa terorisme itu kejahatan global dan ini sudah berlangsung dari tahun 2001. Dan bila melihat data dari tindak kejahatan terorisme yaitu : sudah 303 orang tewas yang dimaksud disini adalah mereka yang melakukan teror itu sendiri. Dipihak kepolisian sendiri ada 38 Polisi yang meninggal. Dan ada 800 orang yang sudah diproses berkaitan dengan aksi dan jaringan terorisme.

Pihak Polri pun juga pernah memberikan pendapatnya di beberapa negara barat. Dimana disana dikatakan bahwa teror yang dilakukan di Indonesia dilakukan oleh kelompok-kelompok umat islam. Namun, dari pihak Polri meyakinkan bahwa teror ini hanya trend kejahatan yang dilakukan masyarakat biasa.

Dan dari beberapa rangkaian peristiwa akhirnya Polisi diamanatkan oleh Undang-undang No 15 / 2003 untuk membentuk satuan khusus anti teror yaitu Densus 88. Dan sifat undang-undang itu melindungi masyarakat atau warga negara dari tindak kekerasan. Undang-undang ini juga mengatur tentang penggunaan alat-alat bantu seperti penggunaan senjata api, bom dan lain sebagainya.

Didalam setiap peristiwa penyergapan terorisme satuan polisi yang bertugas bukan hanya Densus 88 saja tapi disitu juga kami melibatkan sabhara bahkan intelejen yang bergerak terlebih dahulu.

Apa bila upaya pendekatan yang sudah dilakukan gagal maka cara terakhir yang kami pergunakan adalah upayakan penegakan hukum. Kamipun mengakui memang ada kekeliruan dilapangan dan kamipun tidak ingin menutupinya.