Perusakan Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas oleh Segerombolan Preman Bertato

PHTO0399.JPGSegerombolan preman bertato mengeksekusi sebuah kawasan hunian dan Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas No 149 Senin (05/05/2014) kemarin. Kejadian berlangsung sejak pukul 08.00– 16.00 WIB. Beruntung tidak terjadi korban jiwa, namun kerugian materil belum bisa dihitung.

Ketua DKM Masjid Nurul Ikhlas, Hari Nugraha menceritakan, para preman tersebut menjarah barang-barang dan infrastruktur dirusak secara membabi-buta.

“Mereka (preman.red) datang bersama polisi dan petugas PT KAI. Mereka mengklaim bahwa rumah dan kawasan Cihampelas No 149 yang sedang ditempati ahli waris Hadiwinarso adalah aset PT KAI dan tidak boleh dihuni oleh warga umum,” paparnya di kantor Polrestabes Kota Bandung, Jumat (9/05/2014).

Menurut Nugraha, ketika pihak keluarga menanyakan surat tugas dan perintah eksekusi dari instansi yang berwenang, petugas PT KAI dan kuasa hukumnya enggan menunjukannya. Tak lama setelah itu, tiba-tiba masuklah puluhan preman dan langsung membongkar pintu, jendela, dan fasilitas infrastruktur yang ada.

“Yang kami tidak terima, saat itu mereka menjarah barang-barang, kemudian masuk ke masjid dengan menggunakan sepatu sambil merusak fasilitas masjid. Saat itu, ada satu orang yang menginstruksikan untuk merusak semuanya, sambil mengatakan masjid yang dibangun ini hanyalah kedok,” jelas Nugraha.

 

Hal tersebut sangat membuat pihak keluarga geram dan sakit hati. Menurut Nugraha, tindakan tersebut sudah masuk kriminalitas dan penodaan agama. “Berani sekali mereka mengatakan itu,” tandasnya.

Bermula Sengekta Lahan

Masjid Nurul Ikhlas sendirit berada dalam tanah yang diwakafkan dan sekarang dikelola pleh ahli waris tanah. Saat itu pihak keluarga termasuk ahli waris bangunan dan tanah tersebut, Sadilla Hadiwinarso, hanya bisa meminta agar pihak petugas PT KAI beserta segerombolannya untuk menghentikan aksi anarkis tersebut dan menyelesaikan perkara tersebut lewat pengadilan.

Namun, preman-preman itu, termasuk petugas PT KAI, tidak memerdulikannya sambil berkata bahwa lahan tersebut adalah aset PT KAI dan tidak perlu melalui proses pengadilan.

Hal yang disayangkan oleh pihak keluarga dan ahli waris penghuni lahan tersebut, keberadaan polisi di sana hanya ‘menonton’. Lalu di sore harinya, pihak polisi memasang police line agar tempat tersebut dikosongkan dan statusnya sementara menjadi tanpa pemilik.

Akibat dari penutupan tersebut, puluhan warga Cihampelas binaan Masjid Nurul Ikhlas menjadi terlantung. Bahkan, masjid satu-satunya yang ada di kawasan Cihampelas tersebut tidak bisa dipergunakan untuk ibadah, termasuk salat Jumat. (alhikmah)

Ormas Islam Laporkan Insiden Pengrusakan Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas ke Polrestabes Bandung

Sejumlah Ormas Islam, DKM Nurul Ikhlas, dan Ahli waris alm. Hadiwinarso, Sadilah beserta beberapa warga Cihampelas mendatangi Kantor Polrestabes Bandung Jum’at (09/05/2014) untuk memohon agar garis polisi di kawasan rumah huni di Jalan Cihampelas No 149, Bandung dibuka.

Dalam surat permohonan tersebut, dilampirkan pula surat-surat penting yang dianggap bisa membuktikan bahwa lahan Cihampelas 149 tersebut bukanlah aset PT KAI sebagaimana yang mereka klaim.

Berdasarkan pantauan Alhikmah, berkas yang dilampirkan itu adalah Surat Izin Penghunian Tetap No 6 Tahun 1950, Surat dari Departemen Perhubungan Sekretariat Jenderal Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa Cihampelas 149 tidak termasuk ke dalam 43 aset yang dimiliki PT KAI.

Tampak sejumlah ormas Islam, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Pagar Akidah (Gardah), Tim Advokasi Forum Islami Jabar, dan beberapa warga binaan Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas  ikut menghadiri audiensi bersama perwakilan dari Polrestabes Kota Bandung tersebut.

“Ada beberapa poin yang ingin kami bicarakan kepada Kapolrestabes. Pertama, segera membuka police line, Karena dengan begitu ahli waris bisa menempati rumahnya dan aktivitas keislaman Masjid Nurul ikhlas bisa normal kembali. Kedua, untuk segera mengusut tuntas barang-barang yang dijarah, dan orang-orang yang menghina masjid sebagai sebuah kedok untuk diusut tuntas,” papar Hari.

Dalam pertemuan tersebut, yang diwakili oleh Wakil Kepala Polrestabes Kota Bandung mengatakan tidak bisa begitu saja membuka police line, sebab itu ada aturannya. Apabila sudah ada keputusan dari persidangan, baru bisa dibuka.

Sementara itu, mengenai berkas-berkas  bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian, akan dirapatkan bersama tim untuk mengusut tuntas masalah tersebut. Kepolisian juga menjanjikan  memfasilitasi kedua pihak yang bersengketa untuk mediasi terlebih dahulu, namun sampai berita ini diturunkan informasi hasil rapat kepolisian belum diterima Alhikmah.

Sebelum pertemuan itu, Hari Nugraha beserta Perwakilan ormas bertemu dengan Kepala Unit III Bidang Sosbud, Melkiyas, yang menangani enam bidang, beberapa di antaranya bidang agama, aliran, dan Ormas. Melki mengatakan, ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Pertama jalur hukum, kedua, musyawarah.

“Bila ingin menempuh jalur hukum, perdatanya tinggal diberikan di kepolisian untuk kemudian di proses. Tapi bila ingin diselesaikan lewat musyarawah. Silakan berembuk dan bertemu dengan notaris, dan aktanya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” paparnya.

Melki juga menghimbau agar Ormas Islam menahan diri untuk tidak terprovokasi. Apalagi merusak police line, karena itu merupakan pelanggaran hukum. (alhikmah)