Ini Daftar Hukuman Berbuka Puasa Dengan Sengaja di Negara-Negara Arab

Eramuslim – Jika 4 pemuda Tunisia harus mendekam di dalam penjara selama 1 bulan lamanya karena dengan sengaja makan di tempat umum pada siang hari bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah. Sejumlah negara Arab memiliki aturan hukum tersendiri bagi kelompok manusia pembangkan ini.

Berikut sejumlah hukuman yang harus diterima seseorang yang dengan sengaja berbuka puasa di muka umum:

Kuwait

Di Kuwait, mereka yang dengan sengaja berbuka puasa di muka umum akan didenda sebesar 100 dinar Kuwait atau setara dengan 4,3 juta rupiah lebih. Hukuman ini ditambah dengan kurungan penjara selama 1 bulan penuh.

Uni Emirat Arab (UAE)

Denda 2000 dirham UEA atau sekitar 7,2 juta rupiah, dan penjara selama 1 bulan menjadi hukuman bagi yang dengan sengaja berbuka puasa di muka umum di bulan suci Ramadhan tanpa adanya uzur syar’i.

Qatar

Qatar menjadi negara dengan hukuman terberat dibandingkan dengan 2 negara sebelumnya. Mereka yang dengan sengaja berbuka puasa di muka umum akan didenda sebesar 3.000 riyal Qatar atau sekitar 10,9 juta rupiah, dan penjara selama 3 bulan penuh. (Sputnikarabic/Ram)