Islandia Rancang UU Larangan Sunat Bagi Kaum Adam

Eramuslim – Islandia dikabarkan akan menjadi negara Eropa pertama yang melarang ritual sunat bagi kaum laki-laki. Sunat merupakan kewajiban yang umum dilakukan pada agama Yahudi dan Islam.

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) ini, masyarakat yang masih melakukan sunat selain karena alasan medis akan dikenai hukuman pidana paling lama enam tahun. Pelarangan terhadap ritual sunat ini memicu kekhawatiran dari para pemuka agama di Eropa.

Terkait hal tersebut, Kardinal Gereja Katolik Roma Jerman Reinhard Marx mengatakan RUU tersebut cukup berbahaya bagi kebebasan beragama. “Kriminalisasi penyunatan dapat menimbulkan kekhawatiran yang dalam,” ujarnya, dilansir di The Guardian baru-baru ini.

RUU tersebut menyebut penyunatan anak laki-laki telah melanggar hak mereka dan tidak sesuai dengan aturan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengenai menjaga hak seorang anak. Di dalam RUU tersebut juga dikatakan, proses sunat dilakukan tanpa anestesi dan mengkalim prosedurnya sering dilakukan di lokasi yang tidak steril.

Selain itu, yang melakukan penyunatan bukan dokter namun pemimpin agama. Dikhawatirkan akan terjadi infeksi yang dapat menyebabkan kematian.

“Kalau kita punya hukum yang melarang penyunatan pada perempuan, maka kita harus melakukannya juga pada laki-laki,” ujar politikus Islandia yang menjadi pembuat RUU tersebut, Silja Dgg Gunnarsdttir.

Silja mengatakan, “Pelarangan ini berkaitan dengan hak anak-anak, bukan hak untuk beragama. Semua orang punya hak mempercayai apa yang mereka mau, tetapi hak anak lebih penting daripada hak mempercayai.”