JK: Empat Pulau Sengketa Milik Aceh, Keputusan Penyerahan ke Sumut Cacat Hukum

Eramuslim.com – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara. Ia menegaskan bahwa penetapan empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—sebagai bagian dari Sumut adalah keputusan yang cacat secara hukum.

Menurut JK, keempat pulau tersebut secara sah merupakan wilayah Aceh sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menetapkan pembentukan Provinsi Aceh beserta kabupaten-kabupatennya.

“Iya, benar. Aceh dan wilayah kabupatennya sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956. Itulah sebabnya dalam MoU Helsinki pun disebutkan undang-undang ini secara spesifik. Jadi, dari sisi hukum, memang keliru,” ujar JK saat ditemui di kediamannya di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Pernyataan JK muncul di tengah memanasnya polemik penetapan batas wilayah laut yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah administratif Sumatra Utara. Ia menekankan bahwa keputusan administratif, seperti Keputusan Menteri, tidak dapat menggugurkan kekuatan hukum dari sebuah undang-undang.

“Kita harus memahami hirarki hukum di Indonesia. Undang-undang tidak bisa dikalahkan oleh keputusan administratif,” tegasnya.

JK juga menyebut telah berdiskusi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait persoalan ini. Ia berharap pemerintah pusat mampu menyelesaikan konflik batas wilayah ini dengan adil dan bijak agar tidak memicu ketegangan antarprovinsi.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh serta sejumlah tokoh masyarakat menolak keras keputusan yang menyatakan keempat pulau itu sebagai bagian dari Sumatra Utara. Mereka menilai kebijakan tersebut melanggar hukum, mengabaikan sejarah, dan menciderai identitas Aceh sebagai wilayah dengan status otonomi khusus.

Sumber: MetroTV News

Beri Komentar