KSHUMI: Mengibarkan Bendera Tauhid Bukan Perbuatan Pidana

Eramuslim – Menag Lukman Hakim Syaifuddin menginvestigasi adanya siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang mengibarkan bendera tauhid. Menanggapi hal itu, Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menegaskan bahwa tidak ada produk hukum yang melarang pengibaran bendera tauhid.

“Tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid,” katanya kepada Kiblat.net melalui siaran persnya pada Senin (22/07).

“Bagi masyarakat yang dipanggil dan/atau diperiksa terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan pidana,” sambungnya.

Maka, ia mempertanyakan tindakan Menag atas dasar apa dan untuk apa melakukan investigasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera tauhid. Hal ini, kata dia, yang harus diklarifikasi oleh Menag.

“Ini agar tindakan Menang tidak dinilai oleh masyarakat sebagai anti Islam dan tidak merugikan simbol Islam,” ucapnya.

Chandra menekankan, semestinya Menag melindungi dan menjamin ajaran, dakwah Islam dan simbol-simbol Islam dari upaya potensi dugaan kriminalisasi.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa orang yang melakukan perampasan bendera Tauhid merupakan bentuk persekusi. Sebab, mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan melawan hukum. (Ki)