Kuasai Al Quds, Knesset Zionis Israel Sepakati RUU Pemutihan Pemukiman Ilegal Yahudi

Knesset IsraelEramuslim – Rabu 16 November 2016, Knesset Zionis Israel sepakat menyetujui RUU “Pemutihan Pemukiman” Zionis Israel, yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menguasai tanah milik warga Palestina dan merubahnya menjadi pemukiman Yahudi.

Dalam RUU baru ini, pemerintah dan lembaga peradilan akan memberikan legalitas pos-pos pemukiman Yahudi yang didirikan di atas tanah milik warga Palestina yang dirampas penjajah Zionis Israel sejak pendudukan wilayah Tepi Barat di tahun 1967.

Langkah ini diambil Knesset menanggapi keputusan Mahkamah Agung Zionis Israel yang mewajibkan pemukiman Yahudi di pos pemukiman Amona untuk pergi dan mengembalikan tanah yang ditempati kepada warga Palestina sebagai pemilik sah.

Perlu diketahui bahwa jika pada akhirnya RUU ini disahkan, maka undang-undang baru akan melegalkan semua pos-pos pemukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat dan Al Quds, serta legalisasi perampasan tanah warga Palestina.

Tercatat hingga tahun 2016 sebanyak 156 pemukiman Yahudi mengelilingi wilayah Tepi Barat dan Al Quds, Palestina. Jumlah tersebut belum ditambah dengan 116 pos pemukiman tidak resmi yang tersebar di kedua wilayah. (Aljazeera/Ram)