Eksploitasi Blok Gas Natuna D-Alpha: Mencegah Ketundukan Pemerintah kepada Asing (2)

Berikut ini merupakan laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara *). Laporan khusus ini tersaji dalam sebuah buku beliau yang berjudul ‘Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat’.

Insya Allah, Eramuslim akan memuat tulisan ini dalam rubrik laporan khusus yang disajikan secara berseri.

***

Sikap Plin-plan Pemerintah Selama Ini

Jika dirunut ke belakang, berlarut-larutnya ketidakjelasan status hukum Blok Natuna selama ini sesungguhnya memang banyak disebabkan sikap plin-plan pemerintah terhadap Exxon. Meski Exxon telah merugikan pemerintah selama memegang kontrak Blok Natuna (seperti antara lain dengan menetapkan porsi bagi hasil 0 : 100 untuk pemerintah), serta tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam kontrak (yaitu dengan tidak kunjung membuat Natuna berproduksi selama 28 tahun), pemerintah terus plin-plan dalam memutus kontrak Exxon.

Exxon tidak mengajukan program pengembangan lapangan seperti diwajibkan kontrak (PSC Section II pasal 2.2 B), sehingga kontrak Exxon di Natuna dinyatakan sudah berakhir terhitung 9 Januari 2005. Atas hal ini, Menteri ESDM telah mengeluarkan surat No. 514/BP00000/2006-SO tanggal 8 Desember 2006 yang menetapkan kontrak dengan Exxon telah berakhir. Menteri ESDM juga telah menyatakan kontrak Blok Natuna secara hukum telah selesai sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.040/2006. Pada 25 Januari 2007 Menteri ESDM telah pula menyatakan bahwa lapangan Natuna D-Alpha sudah menjadi wilayah terbuka. Pada akhir Desember 2008 dinyatakan bahwa Blok Natuna adalah milik nasional, sehingga tinggal diambil alih oleh pemerintah dan diserahkan kepada Pertamina.

Ternyata selama tahun 2006/2007, ExxonMobil telah diberi kesempatan oleh pemerintah untuk bernegosiasi tentang perbedaan persepsi atas ketentuan kontrak. Selanjutnya pada tahun 2007/2008 ExxonMobil kembali diberi kesempatan untuk menawarkan dan membahas kontrak baru dengan pemerintah. Tampaknya inilah yang menyebabkan pemerintah tidak kunjung menerbitkan surat terminasi kontrak kepada Exxon. Sebagaimana pengakuan Dirjen Migas Evita Legowo, hingga Januari 2009 belum pernah ada surat yang menegaskan posisi Exxon setelah pemerintah menyatakan kontraknya selesai di tahun 2005.

Dengan kesempatan negosiasi selama lebih 3 tahun yang diberikan oleh pemerintah, tidak mengherankan jika sejak 2006 hingga awal 2009, dari Exxon terpantau pernyataan-pernyataan yang sangat percaya diri bahwa mereka masih berhak atas Natuna. Bahkan pada tangggal 30 Desember 2008, ExxonMobil telah memasukkan rencana pengembangan blok kepada DESDM, Ditjen Migas dan BP Migas (yang konon pemerintah mangaku menolaknya). Mereka selalu berdalih telah mengajukan perpanjangan kontrak untuk 5 tahun pada tahun 2004. Namun yang jauh lebih penting adalah bahwa pada dasarnya Exxon Mobil memang telah diberi kesempatan perpanjangan kontrak oleh pihak pemerintah.

Karena alasan di atas pula kita mencatat pernyataan-pernyataan Menteri ESDM kerap berbelit dan tidak konsisten mengenai status Blok Natuna. Seperti antara lain, pada Januari 2007 Menteri menyatakan meski Natuna telah menjadi wilayah terbuka, negosiasi sah-sah saja dilakukan dengan pihak manapun, termasuk dengan Exxon. Menteri juga bahkan sempat menyatakan bahwa Exxon selaku operator terdahulu akan diberikan kesempatan pertama untuk bernegosiasi dengan BP Migas. Dengan sikap pemerintah seperti ini, kita curiga bahwa pemerintah yang pada akhir tahun 2006 menyatakan kontrak Natuna dengan Exxon sudah berakhir, berubah sikap karena kedatangan Bush ke Bogor pada Desember 2006. Apa pemerintah tunduk kepada tekanan Amerika?

Pengalaman Blok Cepu

Kasus Blok Cepu, misalnya, menunjukkan dengan gamblang bagaimana tunduknya pemerintah Indonesia terhadap tekanan Exxon yang ngotot menghendaki kendali operatorship di lapangan bercadangan migas sekitar 600 juta barel itu. Tak cukup beraksi sendirian, Exxon pun mengikutsertakan pemerintah AS untuk menekan dan melobi pemerintah Indonesia agar menyerahkan pengelolaan Blok Cepu kepadanya.

Dalam berbagai kesempatan, selama negosiasi Blok Cepu berlangsung antara Pertamina dan Exxon, pemerintah Indonesia dan pemerintah AS pun kerap melakukan pertemuan. Agenda dari pertemuan-pertemuan itu, meski tak terungkap seluruhnya, diketahui selalu menyinggung pelaksanaan kontrak-kontrak migas di Indonesia. Karena itu, anggapan bahwa lobi dan tekanan telah dilakukan pemerintah AS terhadap pemerintah Indonesia melalui berbagai forum tersebut sangatlah beralasan.

Indikasi dari tekanan AS dapat dilihat antara lain pada permintaan Presiden AS George Bush kepada Presiden SBY di Santiago, Chili, pada November 2004 agar pemerintah mengaktifkan kembali kontrak-kontrak migas di Indonesia, termasuk khususnya Blok Cepu. Pesan ini kemudian diulangi oleh Wapres AS Dick Cheney kepada SBY di Washington pada Mei 2005. Komunikasi antara Bush-SBY juga berlanjut pada September 2005 di sela-sela Sidang APEC. Hingga akhirnya, superioritas tekanan pemerintah AS terhadap Indonesia secara simbolik ditunjukkan dengan kedatangan Menlu AS Condoleezza Rice ke Indonesia pada 14 Maret 2006, atau sehari sebelum penandatanganan Joint Operating Agreeement (JOA) Blok Cepu.

Atas penandatanganan JOA tersebut, Rice bahkan sempat berkomentar, “Saya sudah mendengar apa yang terjadi antara Pertamina dan Exxon Mobil. Saya pikir, itu terobosan yang baik. Saya pun yakin, ke depan ada terobosan besar lain.”

Peristiwa-peristiwa itu tak pelak menunjukkan kuatnya tekanan AS dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Rangkaian komunikasi AS dan pemerintah nyatanya selalu diikuti dengan dihasilkannya langkah-langkah baru, seperti misalnya KKS (Kontrak Kerja Sama) Blok Cepu yang lahir pada 17 September 2005, atau beberapa hari setelah adanya komunikasi SBY – Bush di New York. Presiden bahkan disebutkan menyempatkan memimpin rapat kabinet langsung dari New York melalui video conference untuk memastikan segera dilakukannya penandatanganan kontrak Blok Cepu.

Tekanan AS dalam Kasus D-Alpha Natuna

Untuk kasus D-Alpha Natuna sendiri, meski tak semencolok pada kasus Blok Cepu, indikasi tekanan AS juga dapat kita temukan. Hal ini misalnya dapat dilihat pada kunjungan yang dilakukan Presiden Bush ke Bogor pada 20 November 2006. Dinyatakan, agenda pertemuan Bush dan SBY pada kesempatan tersebut adalah pembicaraan di bidang investasi, energi, bencana, pendidikan, kesehatan, dan teknologi informasi. Meski demikian, sejumlah pihak mengaitkan kedatangan Bush ini dengan nasib kontrak Exxon di Natuna yang terancam diputus pemerintah terkait pelanggaran kontrak yang dilakukannya (seperti telah dijelaskan di atas).

Menjelang kedatangan Bush, alih-alih merealisasikan pengakhiran kontrak Exxon, sikap pemerintah lambat laun justru mengalami perubahan. Menteri ESDM yang pada awal Oktober 2006 sempat menegaskan akan mengakhiri kontrak Exxon di Natuna, melunak dengan mengeluarkan tiga opsi tawaran penyelesaian kontrak Natuna, yaitu memberikan hak pengelolaan kepada Pertamina, melakukan tender ulang, atau melakukan renegosiasi dengan Exxon.

Sikap lunak tersebut lantas kian jelas beberapa hari sebelum Bush tiba di Bogor. Seperti terlihat dari penjelasan Kepala BP Migas pada tanggal 16 Nopemeber 2006, ”Pemerintah dan ExxonMobil sepakat untuk negosiasi ulang kontrak Blok Natuna D-Alpha.” Ditambahkan juga, dengan negosiasi ulang, berarti opsi pertama dan kedua tidak dilakukan. Sehingga pilihan negosiasi ulang ini menegaskan bahwa pemerintah telah memberi kesempatan bagi Exxon untuk memperpanjang kontraknya di Natuna.

Potensi Ekonomi & Kepentingan Nasional

Blok Natuna D-Alpha merupakan aset sangat strategis bagi negara. Keseluruhan Blok Natuna mempunyai luas 17.000 km2 dan kedalaman lautnya antara 140-200m. Dengan kedalaman ini, secara teknis Natuna masuk kategori offshore, pengeboran dangkal. Wilayah migas Natuna sendiri dibagi menjadi Natuna Barat dan Natuna Timur, dimana khusus untuk Natuna Barat, sejumlah kontraktor sudah melakukan eksploitasi minyak dan gas disana, yang produksinya antara lain dikirim ke Singapore dan Malaysia (lihat peta wilayah dan perkiraan potensi migas masing-masing pada pada Lampiran 1 dan 2). Perlu dicatat bahwa kandungan gas CO2 lebih kecil di daerah Natuna Barat dibanding Natuna Timur.

Blok Natuna D-Alpha terletak di dalam wilayah Natuna Timur, yang mengandung cadangan minyak dan gas. Disamping menyimpan sekitar 500 juta barel minyak, blok ini adalah salah satu blok gas dengan cadangan terbesar di dunia saat ini, dengan total potensi gas mencapai 222 triliun kaki kubik (tcf). Potensi gas yang recoverable sebesar 46 tcf (46,000 bcf) atau setara dengan 8,383 miliar barel manyak (1 boe, barel oil equivalent = 5.487 cf ). Dengan potensi sebesar itu, dan asumsi harga rata-rata minyak US$ 75/barel selama periode eksploitasi, maka nilai potensi ekonomi gas Natura adalah US$ 628,725 miliar atau sekitar Rp 6.287,25 triliun (kurs US$/Rp = Rp 10.000). Pengelolaan Natuna oleh Pertamina dan mitranya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga negara memperoleh penerimaan yang maksimal dari potensi pendapatan sebesar Rp 6.287,25 triliun ini.

Selain itu, letak Natuna yang hanya berjarak sekitar 1.100 km dari Jakarta dan 200 km dari Singapura, membuatnya sangat strategis untuk memasok kebutuhan gas bagi negara-negara sekitar seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Cina, Jepang, dan Korea. Termasuk pula untuk memasok gas bagi Pulau Jawa dan Indonesia secara umum, yang membutuhkan gas dalam jumlah besar setelah diimplementasikannya kebijakan konversi energi dari minyak tanah ke gas.

Belum diperoleh informasi yang akurat tentang total biaya yang dibutuhkan untuk pengembangan Blok Natuna. Berdasarkan data pihak Exxon Mobil, disebutkan bahwa total biaya yang dibutuhkan sekitar US$ 40 miliar. Angka yang sama juga dikutip oleh Ketua Aspermigas, Effendy Sirajuddin. Namun berdasarkan peresentasi Ditjen Migas pada bulan Mei 2008, disampaikan bahwa total dana yang dibutuhkan adalah US$ 25 miliar. Dirut Pertamina, Ari Hernanto Soemarno, sebagaimana dikutip Republika (29 Juni 2007) menyatakan bahwa biaya investasi pengembangan Natuna sekitar US$ 25 miliar. Total perkiraan investasi terendah adalah US$ 20 miliar, dikutip dari Wadirut Pertamina, Iin Arifin Takhyan, oleh Bisnis Indonesia (5/12/2008).

Perkiraaan total biaya investasi yang lebih akurat akan diperoleh saat plan of development (PoD) diajukan oleh operator kepada BP Migas. Namun saat ini, penulis lebih yakin dengan angka investasi US$ 25 miliar dibanding US$ 40 miliar yang diajukan oleh ExxonMobil, yang memang sangat perlu diwaspadai. Pemerintah perlu menjaga dan meyakinkan bahwa total investasi yang dibutuhkan kelak, telah dihitung secara objektif dan bebas dari penggelembungan (mark up), karena pada ujungnya seluruh biaya tersebut akan menjadi tanggungan negara dalam cost recovery.

Investasi yang besar membutuhkan potensi pengembalian yang terjamin dari para konsumen gas. Dalam hal ini Pertmina memperkirakan, berdasarkan harga pokok di “well” sebesar US$ 4/mmbtu, harga jual gas Natuna haruslah sekitar US$ 7 atau 8 /mmbtu. Adapaun target pasar penjualan gas Natuna antara lain Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam, Korea, Jepang, dll, serta konsumen domestik terutama di Jawa dan Batam. Untuk itu, DESDM sedang mengkaji moda transportasi yang akan digunakan, apakah pipa transmisi yang menghubungkan Natuna dengan seluruh lokasi pembeli, atau menggunakan tanker dengan membangun fasilitas LNG terapung di Natuna.

Potensi Natuna yang ribuan triliun rupiah, pentingnya menjaga ketahanan energi, dan terkontrolnya total biaya investasi (dari mark-up) adalah sekian diantara banyak alasan mengapa Natuna harus dikelola oleh Pertamina. Karena itulah, penetapan Pertamina sebagai operator dan terbitnya Keppres tentang Tim Kordinasi Natuna sangat mendesak untuk dikeluarkan oleh pemerintahan SBY.

Kemampuan Pertamina

Permintaan Presiden kepada Pertamina pada akhir tahun 2008 untuk mempersiapkan diri mengelola Natuna, juga sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 PP No. 35/ 2004. Pasal tersebut menyatakan bahwa ”Dalam hal PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan Wilayah Kerja Terbuka tertentu, Menteri dapat menyetujui permohonan tersebut dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis, dan keuangan PT Pertamina (Persero) dan sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus per seratus) dimiliki oleh negara”.

Ketentuan tersebut secara tegas mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberi prioritas kesempatan kepada Pertamina mengelola blok-blok migas terbuka (tidak terikat kontrak) di Indonesia. Ketentuan itu sekaligus merupakan “sisa-sisa” dari semangat penguasaan kekayaan alam oleh negara sebagaimana diamanatkan konstitusi. Seperti kita ketahui, amanat ini kini terus terlindas secara sistematis oleh gelombang liberalisasi pengelolaan migas di tanah air yang dimulai terutama sejak lahirnya UU No. 22/ 2001. Sehingga, dalam konteks itu, penyerahan pengelolaan D-Alpha Natuna kepada Pertamina dapat menjadi tonggak penting bagi tumbuhnya kembali komitmen pemerintah untuk menguasai dan mengelola secara mandiri sumber-sumber kekayaan alam yang dimilikinya.

Terkait dengan kesiapan Pertamina dalam mengelola D-Alpha Natuna, kita juga tak semestinya terlalu khawatir. Dalam aspek teknologi misalnya, anggapan tentang sulitnya eksploitasi Natuna karena kadar CO2 yang tinggi, ternyata masih dipertanyakan. Menurut pakar geologi Dr. Andang Bachtiar, D-Alpha Natuna terletak di laut dangkal, dengan kedalaman kurang dari 200 meter (kedalaman rata-rata 143m) sehingga terbilang mudah untuk dieksploitasi.

Dalam hal pendanaan, yang ongkos produksinya disebut Dirut Pertamina Ari Soemarno dapat mencapai US$ 55 miliar, juga dapat dicari pemecahan solusinya. Pertamina, yang disebut-sebut hanya akan mengambil porsi saham 40%, dapat mengajak sejumlah perusahaan migas sebagai mitra konsorsium untuk berbagi beban invesatsi. Kebutuhan dana invesatasi yang besar itu (kalaupun perhitungan itu benar) dapat diupayakan melalui pinjaman dari berbagai lembaga keuangan. Mengingat besarnya potensi kandungan migas D-Alpha Natuna, kucuran modal bukanlah hal yang sulit untuk diperoleh (dengan menjaminkan saham perusahaan dan cadangan migas Natuna).

Atas berbagai alasan itu, pemerintah sudah seharusnya tak ragu memberi kesempatan kepada Pertamina untuk mengelola D-Alpha Natuna. Sementara di sisi lain, Pertamina pun seharusnya memiliki kepercayaan diri untuk bertindak sebagai operator blok migas dengan cadangan gas bumi sangat besar tersebut (kita berharap Ari Soemarno tidak kembali mengulang sikap menyerah kalah sebagaimana terjadi dalam kasus Blok Cepu!).

Status Terakhir dan Menanti Sikap Pemerintah

Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, sulit diyakini sepenuhnya bahwa pemerintah akan konsisten dengan apa-apa yang sudah pernah dinyatakan. Tampaknya hal ini tak lepas dari keengganan atau ketakutan untuk bertindak tegas terhadap Exxon Mobil. Atau juga mungkin karena adanya oknum-oknum tertentu yang mempunyai hubungan dekat, atau menjadi agen, atau telah memberi komitmen kepada Exxon Mobil.

Sebenarnya kita sudah merasa sedikit lega dengan adanya sejumlah pernyataan yang dikeluarkan oleh Wapres Jusuf Kalla sejak pertengahan tahun 2008 hingga triwulan pertama tahun 2009. Karena negosiasi ulang dengan Exxon Mobil tak kunjung mencapai titik temu, Wapres misalnya mengatakan di Riau, 7 Pebruari 2008, “Sesuai undang-undang, pilihan pertama Pertamina.” Ditambahkan oleh Wapres, “Kami mengambil langkah-langkah yang menguntungkan Indonesia” (Detikfinance 08/02/2008).

Pada tahun 2009, setelah negosiasi kontrak baru dengan Exxon Mobil tak mencapai kesepakatan, Wapres kembali menegaskan sikapnya dengan geram (saat berkunjung ke Den Haag, 2 Pebruari 2009). Beliau mengatakan, “Saya tersinggung kalau ada orang atau pejabat yang mengatakan Exxon punya hak. Saya tegaskan tak boleh ada siapa pun yang mengintervensi kita dalam mengelola sumber daya alam, termasuk soal Natuna.” Hal tersebut disampaikan Wapres setelah mendengar selentingan adanya pejabat yang mengatakan Exxon Mobil masih punya hak untuk memperpanjang kontrak (Tempo, 16 Pebruaru 2009). Menurut Tempo, walaupun telah keluar dari kontrak dan Wapres tidak berkenan, Exxon yakin tidak akan tersingkir karena karena adanya janji Menteri ESDM yang akan pasang badan untuk Exxon.

Kita memang menaruh harapan akan konsistennya sikap pemerintah untuk menunjuk Pertamina menjadi operator Blok Natuna D-Alpha, terutama dengan adanya ketegasan sikap Wapres. Namun setelah kegeraman Wapres di atas, tidak banyak perkembangan yang terjadi. Pada tanggal 11 Pebruari 2009 misalnya, Menteri ESDM menyatakan pemerintah akan membentuk tim koordinasi pengelolaan Blok Natuna D-Alpha, yang diketuai oleh Mantan Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan.

Disampaikan bahwa tugas tim adalah seperti tim pemerintah untuk mempercepat proyek 10.000 MW. Tim kordinasi Natuna ini dimaksudkan untuk melanjutkan program yang pernah dibentuk pada era pemerintahan Habibie. Namun hingga saat ini (Agustus 2009), Keppres yang menjadi ketentuan pembentukan tim tak kunjung diterbitkan pemerintah. Tampaknya isu pembentukan tim ini terkesan sebagai move untuk meng-counter sikap Wapres yang terlalu banyak bersuara tentang Natuna, termasuk mendorong ditunjuknya Shell sebagai patner Pertamina (Tempo, 16/2/09).

Perkembangan lain yang kita catat adalah tentang pemilihan patner Pertamina. Seperti disebutkan sebelumnya, Pertamina telah menunjuk Wood Mackenzie Ltd (WML) sebagai konsultan untuk memilih mitra kerja di Natuna pada tanggal 16 Juli 2008 (Investro Daily, 16/6/08). WML diharapkan dapat menuntaskan tugasnya pada bulan Oktober 2008 Dalam hal ini Pertamina telah menerima penawaran kesiapan untuk menjadi mitra dari 8 perusahaan, yakni: Shell (Belanda), Statoil (Norwegia), Total (Perancis), Chevron (Amerika), Eni SpA (Italia), China National Petrolium Co., Exxon Mobil, dan Petronas.

Pada awal Pebruari 2009, saat berkunjung ke Den Haag, Wapres pernah mengatakan bahwa 4 perusahaan calon mitra yang akan mendampingi Pertamina dari 8 kontestan di atas telah terpilih, yaitu: Shell, Statoil, CNCP dan Exxon Mobil. Ternyata pernyataan Wapres tersebut tidak dikonfirmasi oleh Pertamina atau DESDM. Bahkan hingga saat ini pun (Agustus 2009), keputusan tentang siapa yang akan menjadi mitra Pertamina belum ditentukan pemerintah.

Tujuh bulan telah berlalu sejak pernyataan Wapres yang promising di Den Haag, atau sejak rencana pembentukan Tim Kordinasi Natuna dicetuskan, atau sejak penawaran 8 calon mitra Pertamina diterima. Namun keputusan pemerintah belum juga ditetapkan. Apalagi, Wapres dalam waktu sebulan ke depan bukan lagi bagian dari pemerintah. Kondisi dan perkembangan ini jelas memprihatinkan sekaligus menkhawatirkan kita.

Sebaliknya, mungkin saja Exxon Mobil dan pendukungnya menajdi lebih nyaman, terutama karena Presiden terpilih adalah pejabat yang dulu telah memberinya kesempatan mengopersikan Blok Cepu, atau pejabat yang tadinya bersedia pasang badan lebih leluasa mengambil kebijakan. Terlepas dari itu semua, kita ingin mengingatkan agar pemerintah menjalankan amanat konstitusi, mengutamakan kepentingan negara, menjaga harga diri bangsa dan melindungi hak rakyat dari kepentingan asing, serta menunjuk Pertamina sebagai operator Blok Natuna D-Alpha.

Dalam kaitan itulah, kami hendak mengingatkan pemerintah untuk bersikap tegas dan konsisten dengan pernyataan-pernyataannya kali ini. Pemerintah tidak selayaknya bimbang ataupun tunduk kepada tekanan-tekanan Exxon Mobil atau AS yang masih terus bersikukuh mempertahankan pengelolaan Blok D-Alpha Natuna. Kita ingat, peristiwa serupa telah terjadi pula pada kasus-kasus sebelumnya seperti Blok Cepu atau Blok Semai. Setelah melewati serangkaian kontroversi, ladang-ladang migas strategis tersebut akhirnya jatuh ke pengelolaan perusahaan minyak AS, yaitu masing-masing Exxon Mobil dan Amerada Hess.

Kita mendesak pemerintah konsisten menunjuk Pertamina sebagai operator. Karena melalui hal itu, pemerintah dapat membuktikan komitmennya untuk memberdayakan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini pula yang pernah dijanjikan Presiden SBY pada 2 Maret 2006 lalu di Yangoon, Myanmar, yaitu meningkatkan kinerja (overhaul) Pertamina agar dapat menyumbang pendapatan lebih besar bagi negara. Jika ada ketegasan dan kesungguhan pemerintah, tentu bukan hal sulit untuk segera memastikan Natuna diperuntukkan bagi Pertamina. Hal ini jelas sangat bernilai penting, baik bagi pengembangan Pertamina sebagai perusahaan global dan menjamin ketersediaan pasokan gas bagi pasar dalam negeri.

Kita juga mengecam sikap Exxon yang terus bersikeras mempertahankan penguasaannya atas Blok Natuna. Sikap ini jelas menunjukkan arogansi Exxon Mobil yang tidak menghormati kontrak dan tidak menghargai kedaulatan pemerintah Indonesia. Sikap ini juga menunjukkan watak khas korporatokrasi Exxon yang tak segan-segan menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya.Untuk itu, kita menyerukan Presiden agar berani bersikap dan bertindak tegas, serta menunjukkan bahwa negara ini masih memiliki martabat, kemandirian, dan harga diri! []

*) Tentang Penulis:

Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955. Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.