Ini Isi Lengkap Pergub Anies soal PSBB Jakarta karena Corona

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Prinsip dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.

“Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Pergub yang mengatur PSBB itu adalah Pergub 33/2020. Pergub ini mengatur kegiatan di Jakarta.

“Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” ucap Anies.

“Di dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan, 14 hari ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah dan mengurangi, meniadakan, bahkan, kegiatan-kegiatan di luar,” tegas Anies.

Berikut isi lengkap Pergub 33/2020 tentang PSBB:

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 33 TAHUN 2020

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :
a. bahwa bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;