Inilah 8 Keputusan Ijtimak Ulama IV

Eramuslim.com – Musyawarah yang dilakukan di dalam acara Ijtimak Ulama IV menghasilkan delapan keputusan. Beberapa poin yang dihasilkan antara lain, penolakan terhadap kekuasaan yang berdiri atas kecurangan dan pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Poin putusan itu dibacakan langsung penanggung jawab acara Ijtimak Ulama dan Tokoh IV, Yusuf Martak di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Senin (5/8).

“Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut,” kata Yusuf Martak saat membacakan poin putusan pertama, Senin.

Khusus keinginan pemulangan Habib Rizieq, muncul di dalam putusan Ijtimak Ulama dan Tokoh IV pada poin ketiga di nomor enam.

Dalam putusannya, Ijtimak Ulama dan Tokoh IV mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus memperjuangkan pemulangan Habib Rizieq.

“Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan dan dipenjara pascaaksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan. Kemudian memulangkan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apa pun,” ungkap Yusuf Martak.

Berikut poin lengkap putusan Ijtimak Ulama dan Tokoh IV yang dihelat di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Senin ini.

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.