Berapa Kekayaan Rasul SAW dan Para Shabatnya?

Beliau memiliki istri empat orang di mana setiap setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham dari 2/3 total tarikah (Shahih al-Bukhariy). Berdasarkan info ini, berikut adalah perhitungan total nilai kekayaan peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya kepada para cucunya :

Bagian istri : 1.200.000 x 4 (orang istri) = 4.800.000Dirham.
Angka ini -sesuai akuntansi waris- adalah 1/8 dari 2/3 total tarikah (harta waris) setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat.
Total yang diwariskan : 4.800.000 Dirham x 8 = 38.400.000 Dirham = 2/3 total tarikah.
Nilai yang diwasiatkan : 38.400.000 : 2 = 19.200.000 = 1/3 total tarikah
Total tarikah (termasuk wasiat) adalah = 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000 Dirham atau -jika dirupiahkan- setara dengan 3.543.724.800.000 (Tiga Triliun, Lima Ratus Empat Puluh TigaMilyar, Tujuh Ratus Dua puluh Empat Juta, Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Sampai sini maka kekayaan sayyidina az-Zubayr RA berada di atas kekayaan sayyidina Utsman RA dan sayyidina Thalhah. Hanya saja –sesuai info al-Bukhariy- seluruhnya dalam bentuk aset tidak bergerak.

5. Kekayaan Amr bin Al-Ash ra
300 ribu dinar

6. Kekayaan Thalhah bin Ubaydillah ra
Tarikah 1 (tunai) : 2.200.000 Dirham
Tarikah 2 (tunai) : 200.000 Dinar
Sedekah 1 (tanah) : 300.000 Dirham (belum dapat verifikasinya)
Jika dirupiahkan
Tarikah 1 (tunai) : 135.350.600.000
Tarikah 2 (tunai) : 388.293.000.000
Sedekah 1 (tanah) : 18.456.900.000
Jumlah: 542.100.500.000 (Lima Ratus Empat Puluh Dua Milyar, Seratus Juta, Lima Ratus Ribu Rupiah)

Sementara itu, sumber lain (al-Thabaqat al-Kubra,Juz 3, hal. 222, Ibn Sa’d) mengutip bahwa total kekayaan (tunai dan non tunai) saat Thalhah RA wafat –termasuk poin a dan b yang disebut di atas- adalah :

30.000.000 Dirham atau setara Rp. 1.845.690.000.000 (Satu Triliun, Delapan Ratus Empat Puluh Lima Milyar, Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Dr. Yusuf menjelaskan, informasi yang terakhir ini disampaikan oleh –salah satunya- Muhamad ibn‘Amr al-Waqidiy yang oleh beberapa ulama diragukan ke-tsiqah-annya.