Kisah Pembatalan Hasil Pilpres di Empat Negara

Sebelum putaran kedua berlangsung, kandidat ketiga Qasim Ibrahim mengajukan gugatan ke MA. Setelah melewati berbagai macam persidangan, Hakim Ahmed Abdulla Didi memutuskan untuk menganulir hasil pemilu. Itu karena, ada 5.623 orang yang tidak memiliki hak untuk memilih, tetapi menggunakan hak pilihnya.

Dari 5.623 orang itu, ada orang yang sudah meninggal, pemilih di bawah umur, dan pemilih yang menggunakan identitas palsu. Akibatnya, MA memerintahkan agar KPU melaksanakan pemilu ulang sebelum 20 Oktober 2013.

Dalam pemilu ulang tersebut, nama Yameen dan Nashheed kembali melesat jauh. Dalam putaran akhir, Yameen memang atas Nasheed dengan perolehan suara 51,3 persen.

Ukraina

Berdasarlkan hasil Pemilu Ukraina 2004, Viktor Yanukovych (petahana) dinyatakan sebagai pemenangnya. Ia mendapatkan suara sebesar 49,46 persen. Mengalahkan rivalnya Viktor Yushchenko yang mendapatkan suara 46,61 persen. Sementara sisanya, dinilai tidak sah.

Merasa tak puas dengan hasil itu, Yushchenko melakukan  gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pemilu dilaksanakan dengan penuh kecurangan.

Dikutup dari Reuters,  MA menilai bahwa pemilu yang diselenggarakan pada November 2004 terbukti terdapat kecurangan yang  terstruktur, sistematis dan masif. MA menilai bahwa pemerintah Ukraina melakukan intervensi dalam proses pemilu.

Dalam pemilu ulang yang diselenggarakan 27 Desember 2004, Yuschenko berhasil menumbangkan Yanukovych.  Ia memperoleh suara 51.99 persen. [km]