Kronologis Perjuangan Mempertahankan Masjid Al-Ikhlas Medan

Berikut ini kronologis perjuangan umat Islam untuk mempertahankan Masjid Al-Ikhlas Medan yang akhirnya dirobohkan pihak aparat karena sengketa lahan.

12 Mei 2009
Rencana Pembongkaran Masjid Al Ikhlas. Dintandai dengan dibongkarnya Plank Nama Masjid Al Ikhlas.

13 Mei 2009
FUI-SU Audiense dengan Dandim, dan memohon dukungan atas penolakan perobohan masjid Al Ikhlas. Pada hari yang sama, Pangdam ke Lokasi Masjid dan menunda pembongkaran Masjid Al Ikhlas.

16 Juli 2009
Pada tanggal 16 Juli 2009 Forum Umat Islam Sumatera Utara beraudensi kepada Pangdam I / BB yang diterima Mayjend Burhanuddin Amin di Makodam I / BB. Dalam pertemuan silaturrahim yang diawali dengan saling tukar cendera mata dan berlanjut dengan pembicaraan berkisar soal – soal agama dan masyarakat.

Pada kesempatan itu FUI mewakili jamaah Masjid Al–Ikhlas menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan bantuan beliau membuka kembali akses masuk ke Masjid Al – Ikhlas. FUI juga meminta kepada Pangdam untuk berkenan memberikan payung hukum tertulis agar keberadaan Masjid Al – Ikhlas dapat dipertahankan.

2 Desember 2009
Audensi yang kedua FUI kepada Pangdam I/BB Burhanuddin Amin

Pangdam Mensosialisasikan proses /langkah ruishlagh yang telah dilakukan oleh pihak Kodam I/BB.

Pangdam menyatakan bahwa sebagai prajurit beliau tidak mungkin bertentangan dengan atasannya dan harus menyerahkan Aset Kodam I/BB berupa Ex. Kantor Hukdam I/BB, termasuk masjid Al Ikhlas kepada pengembang.


5 Februari 2011
Masjid akan dibongkar oleh Kodam I / BB

Kosen dan 200 lembar atas seng telah sempat di bongkar. FUI menyampaikan kepada Pengawas yang memimpin pembongkaran tersebut bahwa janji dari Pangdam I / BB yang akan terlebih dahulu membangun Masjid pengganti sebelum Masjid Al Ikhlas dibongkar. Pengawas pembongkaran yang juga Prajurit Kodam I/BB itu mengatakan tidak tahu adanya janji Pangdam tersebut dan karenanya ingin menanyakan kepada atasannya.

Setelah menghubungi atasannya dengan telepon seluler, pengawas pembongkaran tersebut memerintahkan kepada para tukang untuk berhenti melakukan pembongkaran. Selanjutnya dikarenakan Nazir Masjid Al Ikhlas telah ditarik dari kesatuannya, untuk mengisi kekosongan pengelolaan masjid FUISU berinisiatif dengan mengadakan Posko bersama Ormas – Ormas Islam lainnya yang sepaham mempertahankan eksistensi Masjid Al Ikhas. Kemudian daripada itu jamaah Masjid Al Ikhlas bermusyarawarah dan memilih Nazir yang baru.

7 Februari 2011
Fui-Su dan Ormas Islam menggelar aksi unjuk rasa menolak pembongkaran Masjid Al Ikhlas. Diterima oleh Komisi A dan E DPRD-SU. DPRD meminta agar Pihak pengembang tidak melakukan perobohan masjid sebelum proses hukum selesai.

14 Februari 2011
Rapat dengar Pendapat Ormas Islam dengan Komisi A & E DPRD Provsu, Kodam I/BB, Kanwil Kemenag-SU, MUI Kota Medan, PT Gandareksa, dan Jamaah Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan. Dengan komposisi peserta : Dari Komisi E DPRD Provsu :Aduhut Simamora, Hj Rahmianna Delima, Nurhasanah S.Sos, Enda Mora Lubis, Megalia Agustina, Zulkifli Husein, H. Ahmad Husein Hutagalung, Arlene Manurung,. Dari Komisi A DPRD Provsu : H. Hasbullah Hadi, Sony Firdaus, H Raudin Purba, Nurul Azhar Lubis. Dari Kodam I/BB : Kol Inf. Broto, Letkol Inf Azhar M, Letkol Inf Hariyono, R. Napitupulu,. Dari Kanwil Kemenagsu : Kandepag Kota Medan dan rombongan. Dari Ormas Islam : S. Timsar Zubil, Affan Lubis, Irwansyah, Heriansyah, R. Setia Budi, Indra Suheri, Rony R Siregar, M Hadi Nainggolan, Sarjana, SH. Dari PT Gandareksa : taufik Sitepu, SH. Dengan kesimpulan diantaranya:

Dalam pertemuan disepakati bahwa mamang bangunan masjid adalah wakaf, tanah milik TNI.

DPRD Provsu mengingatkan kepada PT Gandareksa bahwa jangan pembongkaran Masjid Al-Ikhlas menjadi masalah sosial yang dapat memicu konflik horizontal dan menimbulkan isu sara.

DPRD Provsu meminta agar Pemko Medan menahan izin pembangunan di lokasi Masjid sebelum masalah ini diselesaikan. Bila diizinkan umat Islam dapat membeli tanah tersebut.

DPRD SU akan memanggil PT Gandareksa untuk membicarakan tapak tanah tersebut.

23 Februari 2011
Rapat Bersama Pimpinan MUI-Kemenag Medan, MUI Medan, DMI Medan dan LADUI-SU.
Memutuskan bahwa Masjid adalah harta wakaf yang harus dipertahankan. Dalam kasus Masjid Al Ikhlas, akan dipertahankan sesuai prosedur yang ada.Opsi terakhir yang bisa ditempuh adalah tanah akan dibeli sehingga pertapakan Masjid tidak beralih fungsi.

10 Maret 2011
Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI), telah membuat sebuah Legal Opinion Legal Standing (Kedudukan Hukum) Masjid Al Ikhlas dan menyimpulkan bahwa perlu kiranya MUI Sumatera Utara Membuat Fatwa agar Pembongkaran terhadap Masjid Al Ikhlas tidak dilakukan.

Nomor surat laporan : 01/ADV-MUI-SU/III/2011

17 Maret 2011
Pertemuan dengan Kodam I BB.
Dihadiri oleh Kemenag Kota Medan, Mui Kota Medan, Mui Sumut,
Pihak Ummat Islam yang diwakili oleh MUI, Kemenag dan Ormas Islam yang hadir satu suara agar Masjid Al Ikhlas tidak dibongkar.

21 Maret 2011
Pihak PJKA Menyurati Pihak Kenadziran Musholla Al Abror (yang diklaim Kodam sebagai Masjid Pengganti Masjid Al Ikhlas), dengan nomor surat : JB.310/III/44/DIV-2011, tanggal 21 Maret 2011.. Inti surat tersebut menjelaskan bahwa Pembangunan Musholla Al Abror tidak pernah diizinkan dan agar pembangunan segera dihentikan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada : Kakandepag Kota Medan, Ketua MUI Kota Medan, KUA Kecamatan Medan Timur

23 Maret 2011
Pihak TNI Koda I/BB mengadakan Sholat Zuhur bersama di Masjid Al Ikhlas, yang dilanjutkan dengan pemberian Tausiyah kepada Jemaah Masjid dari Bintal TNI AD. Sholat zuhur bersama dilaksanakan Pihak TNI AD Kodam I/BB berdasarkan Undangan dari Kodam I/BB dengan no surat : B/143/III/2011

Pihak TNI Memasang Plank didepan Masjid Al Ikhlas, Bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik TNI AD Bersertifikat No 847, AN Dephan Cq TNI AD Kodam I/BB. Dilarang Membangun dan Menduduki Tanpa Izin Pemilik. Diancam KUHP 551”.

Pihak TNI Juga Membangun Tenda/Camp Pelatihan dilokasi Masjid Al Ikhlas. Dan memasang Spanduk bertuliskan “Latihan Jihandak Yon Zipur Dalam rangka Antisipasi Teror di Kota Medan dan sekitarnya”

27 Maret 2011
MUI Kota Medan mengeluarkan fatwa dengan no : 47/Kep/MUI-MDN/III/2011 tentang Status Tanah Yang Dibangun Diatasnya Masjid. Yang Memutuskan “BAHWA TANAH YANG DIRELAKAN PEMILIKNYA UNTUK DIBANGUN DIATASNYA MASJID ADALAH WAKAF, WALAUPUN TIDAK DIIKRARKAN”.

11 April 2011
Forum Umat Islam mengadukan Prihal sengketa Masjid Al Ikhlas dan Upaya perobohannya ke Komnas HAM, di Jakarta. Diterima oleh Jhony Nelson Simanj untak dan Bakti Eko. Komnas HAM berjanji akan melakukan investigasi terhadap tindakan pengrusakan dan pembongkaran sejumlah masjid di Medan, dan akan menanyakan langsung Poltabes Medan untuk mengusut dan menangkap pelaku.

25 April 2011
TNI Kodam I/BB membongkar tenda/camp yang terdapat di lokasi Masjid Al Ikhlas. Namun hanya beberapa jam kemudian, dipasang kembali

26 April 2011
KASAD berkunjung ke Medan

Pada hari yang sama, dilaksanakan Pertemuan Kodam I/BB dengan 40 ormas yang diundang sesuai dengan Undangan dari Kodam I/BB dengan nomor : B/1010/IV/2011. Dalam pertemuan tersebut, tercapai sebuah kesepakatan bahwa Masjid Al Ikhlas direlakan untuk di Bongkar dengan kompensasi 700 Juta rupiah yang akan dialokasikan untuk pembangunan Masjid-masjid di Kota Medan dan pengembangan Ormas-Ormas yang hadir.

Sekitar pukul 19.00, TNI Kodam I/BB membongkar Tenda/Camp Pelatihan dan keluar dari lokasi Masjid Al Ikhlas

28 April 2011
44 Pengacara Pembela Masjid Al Ikhlas resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register 220/Pdt.G/2011/PN Mdn. Setelah didaftarkan TPM menyampaikan surat tanggal 28 April 2011 Nomor 01/TPM-A/IV/2011 kepada Panglima Kodam I/BB yang isinya agar Pangdam I/BB memberikan perlindungan kepada Masjid Al-Ikhlas untuk tidak dilakukan pembongkaran.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Presiden RI, Bapak Wakil Presiden RI, Bapak Ketua DPR RI, Bapak Ketua DPD RI, Bapak Menteri Agama RI di Jakarta, Bapak Menteri Pertahanan Ri , Bapak Panglima TNI, Bapak KASAD TNI , Bapak Kapolri, Bapak Ketua KOMNAS HAM RI, Bapak Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat, Bapak Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara, Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Ketua Majelis Ulama Propinsi Sumatera Utara, Bapak Ketua DPRD Kota Medan, Bapak Walikota Medan, Bapak Kapolresta Medan, Bapak Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota, Bapak Kapolsekta Medan Timur.

2 Mei 2011
Forum Umat Islam Sumatera Utara dan Perwakilan ormas Islam beraudiensi dengan Kapoldasu yang diwakili oleh Kabid Binkum Polda Sumatera Utara, Jhon Henry.

Dalam audiensi tersebut, diharapkan Polri dapat mengamankan Masjid. Hal ini dikarenakan adanya isue bahwa Masjid akan segera dirobohkan oleh Kodam I/BB bersama-sama ormas Islam yang lain yang berpotensi terjadi konflik horizontal antar ormas-ormas Islam.

Kabid Binkum Menjelaskan, hanya bisa membantu pengamanan kalau status Stanfas Masjid sudah keluar dari Pengadilan, atau ada rekomendasi dari Gubernur dan DPRD Provsu.

3 Mei 2011
3 Mobil Brimob hadir disekitar Lokasi Masjid Al Ikhlas.

Kabid Binkum Kapoldasu, Jhon Henry bersilaturahmi ke Masjid Al Ikhlas dan menjelaskan kembali bahwa Polisi hanya akan mengamankan UU dan peraturan yang ada.

Jhon Henry juga mengakui sudah mendapatkan informasi bahwa Gubsu sudah meminta Pangdam agar menunda pembongkaran Masjid Al Ikhlas

4 Mei 2011
Tidak ada yang menyangka, Rabu, 4 Mei 2011 dinihari, sekitar pukul 00.55 WIB ratusan orang tak dikenal dengan kasar dan beringas masuk ke dalam Masjid Al Ikhlas yang berlokasi di Jl. Timor No 23, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur- Sumatera Utara. Setelah mematikan aliran listrik terlebih dulu, hingga ruang masjid menjadi gelap, aparat berpakaian preman tanpa membuka alas kaki, tiba-tiba memasuki masjid dan langsung saja menyergap 18 jamaah yang sedang beritikaf dan berjaga-jaga.

Setiap jamaah disergap oleh 2-3 orang, lalu tanpa perlawanan 18 jamaah itu diseret keluar, diangkut ke atas truk tanpa diberi kesempatan untuk mengenakan Lobe/Peci, sandal, sepatu, sepatu mereka. Saat penyergapan, aparat juga merampas handphone, dompet, tas, dan barang-barang lain milik jamaah. Bahkan diantara jamaah ada yang ditendang. Karena handphone jamaah dirampas, akses komunikasi pun matikan. “Kami ditendang dan diseret untuk naik ke atas truk, sementara dompet dan barang-barang kami tertinggal di masjid,” kata Imam Masjid Al Ikhlas Bakti Sutarno.

Selanjutnya, seluruh jamaah digiring ke dalam truk yang sudah tersedia di pekarangan masjid, kemudian dibawa ke Mapolresta Medan dengan menggunakan empat truk Polisi. Setidaknya, di luar pekarangan Masjid ada ratusan Polisi bersenjata lengkap.

Berikut, diantara nama-nama jemaah yang dibawa ke Mapolresta : Affan Lubis, Ahmad Husein Yusuf, Aswandi Lubis, Muhammad Irfan, Sofyan Syah, Hasan Basri Koto, Dedi Irawan, Bakti Sutarno, Ahmad Suadi Lubis, Danil, Robi K, M Akbar, Ardi, Angga, Aidan, Sunar. Sedangkan dua orang lainnya belum tercatat.

Sesampainya di Mapolresta, ke-18 jamaah di perintahkan untuk berbaris dan berjongkok untuk didata berkaitan barang-barang yang masih tinggal di masjid, selanjutnya digiring masuk ke ruangan Intel Mapolresta. Beberapa saat diruang intel, sebagian HP milik jamaah dikembalikan, namun tidak boleh diaktifkan. Sedangkan sebagian barang jamaah lain, seperti HP, tas, helm, uang, dan barang-barang lainnya sampai sekarang belum dikembalikan. Setelah lebih dari dua jam “diculik” di Mapolresta Medan , ke-18 jamaah tersebut diizinkan untuk pulang.

Sekitar Pukul 04.30, Pengurus FUI mencoba untuk melihat kondisi Masjid, namun jalan masuk masjid dijaga ketat oleh ratusan aparat berseragam loreng, tepatnya seragam TNI berpentungan. Ketika itu terlihat,masjid sudah rata dengan tanah.

Boleh jadi, setelah semua jamaah masjid di evakuasi ke Polresta Medan, barulah ratusan pria tersebut meruntuhan masjid dengan dibantu alat berat berupa tiga buldozer dan becho. Sementara itu, di luar masjid aparat berseragam memblokir setiap ruas jalan menuju masjid tersebut.

“Sekitar pukul 4.50 , saya melihat menara masjid sudah tumbang dan diangkut ke atas truk” kata seorang warga yang menyaksikan penumbangan menara masjid tersebut

4 Mei 2011
Pertemuan Dandim, MUI ke Kapoldasu.

5 Mei 2011
FUI-SU Diskusi dengan Kontras Sumut, dan mendapatkan informasi bahwa tanggal 3 mei 2011 Kapoldasu telah meminta Kodam I/BB agar tidak membongkar Masjid Al Ikhlas.

6 Mei 2011
Sholat Jum’at bersama di Jl Timor, didepan reruntuhan Masjid Al Ikhlas yang dipimpin oleh KH M Al Akhattat dari Jakarta. Dilanjutkan dengan Aksi Demo ke DPRD Sumut, mengutuk dan meminta agar pelaku penyerangan Jemaah Masjid diungkap dan Masjid Al Ikhlas dibangun kembali. Serta menuntut Pangdam I/BB Leo Siegers di copot dari jabatannya.

Pihak DPRD Sumut berjanji dalam waktu 1 minggu akan berkoordinasi dan memanggil pihak-pihak terkait.

10 Mei 2011
Persidangan Pertama atas gugatan kepada Kodam I/BB seharusnya di gelar. Namun Ketua Majelis Hakim menunda sidang dikarenakan surat kuasa yang diberikan Kodam I/BB kepada Kuasa Hukum, belum ditanda tangani oleh Pangdam I/BB Leo Siegers.

15 Mei 2011
FUI-SU dan Ormas Islam, silaturahmi kepada Tuan Syeikh Haji Hasyim Al Syarwani, Guru besar Besilam. Dalam silaturahmi tersebut, Tuan Syeikh menitikkan air mata tanda sedih dan kecewa dengan informasi yang di sampaikan FUI dan Ormas Islam Sumut atas dihancurkannya Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan. Menurut beliau secara hukum Islam, secara tegas menyatakan bahwa pembongkaran masjid jelas jelas melanggar aturan. Tidak ada yang boleh menghilangkan hak wakaf.

Pada hari yang sama, Konferensi pers FUI dan Ormas Islam beserta anggota Komisi E DPRD SU “Ena Mora Lubis”. Beliau menyatakan pihak Kodam I/BB tidak konsisten dengan ucapannya. Beliau mensinyalir nuansa KKN yang cukup kuat dalam membebaskan lahan itu ke pengembang dan ini mestinya jadi perhatian pemerintah.

20 Mei 2011
FUI-SU dan Ormas Islam menggelar Aksi Unjuk rasa ke Kantor gubernur Sumatera Utara menuntut sikap dari Gubernur atas dirobohkan paksanya Masjid Al Ikhlas yang merupakan wakaf dan statusnya masih dalam sengketa di Persidangan Pengadilan Negeri Medan.
Namun dalam aksi itu, Gubernur Sumatera Utara tidak bersedia menemui demonstran, sehingga FUI dan Ormas Islam membubarkan diri dengan tertib.

26 Mei 2011
Pertemuan Dengan Kodam I/BB, Ormas Islam, Kemenag Sumut, DPRD Medan, DPRD Sumut, dan Tuan Syeikh Besilam.

Dalam pertemuan tersebut, Kasdam menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran Al Ikhlas adalah TNI c/q Kodam I/BB.

Dalam pertemuan tersebut pula, Umat islam satu suara dan meminta pihak Kodam I/BB dan Pengembang mendirikan kembali Masjid Al Ikhlas. Dan kalaupun tidak sanggup, maka Ummat Islam akan memberi lahan tersebut.

2 Juni 2011
Diskusi Publik “Masjid Al Ikhlas Antara Wakaf dan Bisnis”

Dilaksanakan di Garuda Plaza Hotel, Medan. Bertindak sebagai pembicara Ust Tengku Zulkarnaen, Hasyim Purba, SH. M.Hum, Ust Sudirman Timsar Zubil, Irwansyah, SH, M.Hum.

Dalam diskusi Publik tersebut, dilahirkan rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut:

10 Juni 2011
Audiensi dengan plt. Gubernur Sumatera Utara.

Diawali dengan penyampaian Sejarah masjid Al Ikhlas serta kronologis rencana hingga penghncuran masjid Al Ikhlas, yang dilakukan oleh Kodam I/BB.

Dalam Audiensi itu juga, disampaikan langkah-langkah hukum yang akan Ormas Islam lakukan terhadap pelanggaran HAM, Pidana dan Perdata yang telah TNI lakukan.

"Dari kajian yang kami lakukan harusnya Masjid Al Ikhlas itu tidak masuk dalam ruislagh, karena itu merupakan wakaf dan sah dengan berbagai alas hukum yang ada. Jadi kami akan perjuangkan ini baik di jalur hukum maupun nonhukum," kata Ketua KAHMI Medan Hasyim Purba, didampingi Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Sumut Leo Imsar Adnan, seusai audiensi tertutup dengan Pelaksana Tugas (PLt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (10/6). KAHMI dan FUI merupakan dua diantara 34 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam.

Hasyim menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan tidak boleh dilakukan pengrusakan maupun pemindahan atas aset yang merupakan wakaf. Karena itu, katanya, dalam ruislagh lahan di sekitar lokasi Masjid Al Ikhlas seharusnya, masjid yang disahkan sebagai wakaf melalui fatwa MUI Sumut tidak ikut diruislag.

"Kami terus memperjuangkan ini, baik nonhukum seperti bertemu dengan pimpinan daerah seperti yang kami lakukan saat ini dengan PLt Gubsu dan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan kepada PN Medan, beberapa waktu lalu," katanya.

Sekretaris FUI Sumut Leo Imsar Adnan mengungkapkan, dalam pertemuan tertutup tersebut PLt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyampaikan dukungannya bagi aliansi ormas Islam untuk menempuh jalur-jalur yang memungkinkan. Bahkan, katanya, PLt Gubsu menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya di jajaran Muspida plus.

Pada hari yang sama, Lokasi Jalan Timor yang biasa digunakan oleh Jamaah Masjid Al Ikhlas dan Ormas Islam, dilempari Tinja, kotoran Hewan, Bangkai Tikus dan Telur Busuk oleh OTK. mnh/reynaldi lubis