Sejarawan Senior: UUD 1945 Yang Ada Sekarang Itu Palsu

Eramuslim.com – Di dalam beberapa artikel yang telah saya posting di medsos saya berpendapat, bahwa UUD RI yang ditandatangani pada 19 Oktober 1999 (Perubahan pertama), 18 Agustus 2000 (Perubahan kedua), 9 November 2001 (Perubahan ketiga) dan 10 Agustus 2002 (Perubahan keempat), tidak dapat dikatakan sebagai UUD 1945.

Bahkan apabila ada yang mengatakan bahwa yang ditandatangani pada 10 Agustus 2002 adalah UUD 1945, maka dengan tegas saya nyatakan pendapat saya, bahwa itu adalah UUD 1945 PALSU.
Selain 89 persen ayatnya baru, juga yang sangat janggal dan termasuk kategori penipuan publik, adalah adanya BAB yang kosong, yaitu BAB IV, namun tetap dicantumkan.

Sebelum dilakukan pembahasan terhadap UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, Pimpinan MPR 1999 – 2004 menyatakan antara lain, bahwa yang tidak akan diubah adalah Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 BAB serta tetap terdiri dari 37 Pasal.

Faktanya adalah, hanya 15 BAB karena BAB IV kosong. Pasal tetap 37 namun ditambah 89 persen ayat baru. Apabila tidak dicermati dan hanya melihat angka-angkanya, maka seolah-olah Batang Tubuh UUD 2002 tetap terdiri dari 16 BAB dan 37 Pasal.