Brunei Wajibkan Pedagang Makanan Miliki Sertifikat Halal

Eramuslim – Mulai bulan November mendatang, pemerintah Brunei Darussalam mewajibkan semua tempat makanan di wilayahnya wajib memiliki sertifikat halal bagi setiap produk yang dijual.

Menurut perintah, semua pedagang diminta menerapkan Sertifikat Halal bagi tempat makanan atau Ijin Halal bagi setiap produk berdasarkan kesesuaian jenis bisnis yang dijalankan, tulis kantor berita Bernama.

Kementerian Agama Brunei mengancam setiap individu yang melanggar dapat dikenakan hukuman denda maksimum B $ 8.000 (sekitar Rp 78 juta) atau penjara sampai dua tahun setelah perintah pelaksanaan diberlakukan.

Sedangkan bagi tempat yang ingin menjual makanan haram untuk pelanggan non-Muslim, Kementerian Agama Brunei meminta pemiliknya untuk terlebih dahulu mendapatkan surat pengecualian khusus dari Bagian Pengendalian Makanan Halal.

Selain itu Kementerian Agama Brunei juga mewajibkan  pedagang memasang tanda pemberitahuan/pengumuman di pintu masuk bahwa mereka menjual makanan tidak halal (alias untuk pelanggan non Muslim saja), dan melarang keras masuknya pelanggan Muslim menikmati hidangan di tempat tersebut.

Sementara bisnis yang menyediakan makanan untuk didistribusikan kepada distributor dan pengecer atau untuk diekspor juga diminta untuk mendapatkan Ijin Halal bagi setiap jenis produk yang dihasilkan. (HI/Ram)