MA AS Izinkan Trump Larang Pengungsi Masuk Amerika

Eramuslim – Selasa 12 September 2017, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat mengizinkan Presiden Donald Trump untuk secara luas menerapkan larangan masuknya pengungsi dari seluruh dunia ke negaranya.

Dalam keputusannya, hakim mengabulkan permintaan pemerintah Trump untuk memblokir keputusan pengadilan banding federal. Adapun keputusan banding tersebut yakni berkaitan dengan diizinkannya lebih dari 24 ribu pengungsi tambahan untuk memasuki AS sebelum akhir Oktober 2017.

Direktur Senior Amnesty International AS Naureen Shah menilai keputusan Mahkamah Agung AS merupakan pukulan telak bagi kelompok pengungsi yang tengah mencari tempat bernaung dan berlindung. “Mahkamah Agung hari ini telah memberikan pukulan dahsyat bagi orang-orang yang rentan yang berada di titik puncak untuk mendapatkan keamanan bagi diri mereka dan keluarganya,” ujar Shah.

Padahal menurutnya keputusan hukum agar pengungsi diberikan tempat di AS cukup krusial. “Mereka (pengungsi) terus mengalami kekerasan dan ketakutan yang tak terbayangkan sementara hidup mereka limbo (tempat bagi orang yang dibuang),” katanya.

Kendati demikian, saat ini pengadilan tinggi sedang mempersiapkan sebuah persidangan kunci mengenai konstitusionalitas tatanan perintah eksekutif Trump yang kontroversial. Yakni berupa pelarangan masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim ke AS serta membatasi jumlah pengungsi. Persidangan ini dijadwalkan digelar pada 10 Oktober mendatang.

6 Maret 2017, Presiden AS Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif yang melarang warga dari enam negara mayoritas Muslim untuk memasuki AS. Adapun daftar negara tersebut yakni Libya, Iran, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Namun belakangan peraturan terkait larangan warga Muslim untuk memasuki AS ditangguhkan atau dihentikan sementara oleh pengadilan federal. Alasannya karena peraturan tersebut dianggap berangkat dari intoleransi dan diskriminasi.

Pada awal Juni kemarin, pemerintah AS kembali meminta Mahkamah Agung untuk memulihkan kembali larangan perjalanan Trump.

Mahkamah Agung mengabulkan permintaan tersebut pada 25 Juni. Dalam keputusannya, Mahkamah Agung melarang para pendatang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman selama 90 hari dan 120 hari bagi pengungsi.

Kendati demikian, setiap orang dari enam negara terkait yang memiliki hubungan bonafide atau dapat dipercaya dengan orang atau entitas di AS, tidak dapat dilarang memasuki negara tersebut. Pemerintah Trump kemudian menafsirkan keputusan Mahkamah Agung dengan mengizinkan pasangan, orang tua, anak-anak, tunangan, dan saudara kandung untuk memasuki AS. Sedangkan kakek dan kerabat lainnya, seperti cuci, keponakan, ipar, paman, bibi, dilarang sebagai antisipasi serangan teror.

Namun pada pertengahan Juli, Hakim federal di Hanolulu, Hawaii, Derrick Watson memutuskan mengizinkan kakek, nenek, dan kerabat lain dari enam negara mayoritas Muslim untuk memasuki AS. Watson mengkritik keras penafsiran dan definisi yang dibuat pemerintahan Trump terkait keputusan Mahkamah Agung tersebut. (Rol/Ram)