Mahkamah Agung Belanda Wajibkan Kota Amsterdam Bangun Sekolah Madrasah Aliyah

Eramuslim – Rabu 26 Juli 2017, Mahkamah Agung Belanda mengaluarkan keputusan yang mewajibkan Pemerintahan Kota Amsterdam untuk mengalokasikan sebuah lahan khusus yang akan dijadikan sebagai sekolah Madrasah Aliyah.

Dalam putusannya, MA Belanda menolak permohonan moratorium pembangunan sekolah Islam yang diajukan Pemkot Amsterdam, dan menyatakan bahwa tidak ada alasan nyata untuk menghentikan pembangunan sekolah Islam tersebut.

Hakim MA menolak alasan Pemkot Amsterdam menghentikan pembangunan sekolah Islam, terkait merebaknya konten berisi ISIS di sarana media dan jejaring sosial.

Pada tahun 2011 Departemen Pendidikan Belanda sebenarnya telah menyetujui pembangunan sekolah Islam, akan tetapi dibatalkan oleh Pemkot Amsterdam dengan dalih banyaknya konten berisi ISIS

Selain Pemkot Amsterdam, MA Belanda juga mewajibkan Departemen Pendidikan untuk membiayai proyek tersebut.

Perlu diketahui bahwa Belanda saat ini memiliki sebuah SMA Islam berbasis di kota Rotterdam. (Anatoliaarabic/Ram)