Makna Dibalik Kota Makkah Sebagai Tanah Haram (Tamat)

Eramuslim – Berlanjut kebagian terakhir makna dibalik kota Makkah Al Mukaramah sebagai Tanah Haram, dimana tidak ada pengaruh orang kafir dibenarkan di dalamnya dimulai dari batas-batas miqat makani di sekeliling kota.

Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Agak ke Selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi’ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh.

Kota Mekah memang akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah ditetapkan yaitu dari arah utara Masjidil Haram-7 km, arah selatan-13 km, arah barat-25 km.

Lalu apa saja yang diharamkan di kota Makkah? Berikut ulasannya:

Haram Mengijinkan Non Muslim Tinggal di Dalamnya

Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

“Sesungguhya orang-orang Musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini.“ (QS. at-Taubah : 28)

Larangan Berburu di Mekah

Hal ini telah ditetapkan dengan ijma‘ berdasarkan sabda Rasulullah

: فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؛ لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا ، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهُ

“Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, sampai hari kiamat.  Tidak boleh dipatahkan ranting pohon-nya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan hijaunya.” (HR. Bukhari  3189 dan Muslim 3289)

Kalau mengejar binatang saja tidak dibolehkan apalagi membunuhnya. Jika seseorang menangkap buruannya maka ia wajib melepaskannya dan jika mati di tangannya maka ia harus membayar diat seperti orang yang sedang ihram.

Dikecualikan dari kumumam binatang yang disebut dengan Fawasiq yaitu : Burung Gagak, Burung Elang, Kala jengking, Tikus, dan Anjing liar. Para Ulama‘ mengqiyaskan kepada lima jenis binatang ini, binatang-binatang lain yang punya sifat sama (membahayakan) seperti ular, dan binatang buas yang berbahaya.

Larangan Menebang Pohon di Makkah

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw di atas, yakni menebang pohon-pohon yang ditumbuhkan Allah tanpa ditanam oleh manusia, selama pohon itu masih basah.

Jadi, tidak diharamkan menebang pohon yang ditanam oleh manusia, sebagaimana tidak diharamkannya menyembelih binatang ternak, menggembalakan binatang ternak di padang rumputnya dan menebang pohon-pohon atau kayu-kayunya yang sudah kering. (BM/Ram)