Masa Depan Suram di Bawah Cina, Jutaan Rakyat Hongkong akan Angkat Kaki Selamanya

Eramuslim.com – Setelah disetujui oleh Kongres Rakyat Nasional Cina (NPC), Undang-undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong akan mulai berlaku pada awal tahun depan. Langkah ini dinilai telah membuat semakin banyak orang memilih untuk meninggalkan wilayah bekas jajahan Inggris itu.

Meskipun telah menikmati status otonomi sejak serah terima tahun 1997, kota yang menjadi rumah bagi sekitar 7,5 juta orang ini melihat adanya kemunduran dalam menikmati kebebasan dan demokrasi pada beberapa tahun terakhir.

Anggota gerakan protes pendukung demokrasi Hong Kong khawatir undang-undang baru itu akan semakin mengukuhkan cengkeraman Beijing. Banyak warga kota yang selama ini menjadi pusat keuangan Asia pun khawatir akan masa depan bagi mereka dan keluarga.

Pada kuartal kedua tahun 2019 saja telah tercatat sedikitnya 50.000 orang beremigrasi. Sementara di bulan Desember 2019, terdapat 20.000 orang melamar untuk mendapatkan semacam surat keterangan kelakuan baik ke kepolisian Hong Kong. Surat ini adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin beremigrasi. Ini adalah peningkatan sebesar 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Saya ingin beremigrasi”

Josephine, jurnalis berusia 30 tahun yang lahir di Hong Kong, mengatakan kepada DW bahwa dia telah ikut serta dalam protes melawan pemerintah dan RUU ekstradisi yang akhirnya dibatalkan tahun lalu. Josephine mengatakan berniat untuk tinggal di Hong Kong meski cengkeraman Beijing semakin ketat. Namun, ia segera berubah pikiran setelah NPC meloloskan Undang-undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong.