Memanas, Umat Buddha Myanmar Dukung Pengusiran Muslim Rohingya

Eramuslim ā€“ Konflik antara umat Islam dengan umat Buddha di Myanmar semakin memanas setelah ratusan umat Buddha garis keras turun ke jalan di Kota Sittwe pada hari Senin (20/03) memprotes rencana pemerintah memberikan kewarganegaraan bagi kelompok minoritas Muslim Rohingya di provinsi Rakhine.

“Kami ingin pemerintah tetap mengacu pada undang-undang kewarganegaraan tahun 1982. Dan kami tidak bisa mengizinkan pemerintah memberikan kewarganegaraan bagi migran ilegal,” ujar koordinator aksi, Aung Htay.

Seperti diketahui, undang-undang kewarganegaraan tahun 1982 melarang Myanmar untuk menjadikan etnis minoritas sebagai bagian dari warganya.

Seperti dilansir Associated Press via Bangkok Post menyatakan bahwa aksi demonstrasi kali ini dipimpin oleh Partai Arakan Nasional (ANP) menolak rencana pemerintah memberikan kewarganegaraan sebagai bagian dari solusi krisis minoritas Muslim Rohingya.

Saran yang diajukan Komisi Penasihat Rakhine untuk menyelesaikan masalah Rakhine, dan telah mendapat dukungan dari panel sembilan anggota PBB yang dipimpin mantan sekjen PBB, Kofi Annan, agar pemerintah Myanmar membiarkan kelompok minoritas Rohingya kembali ke tempat tinggalnya di Rakhine Barat.

Persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada minoritas Muslim Rohingya di Rakhine dilakukan pemerintah Myanmar beberapa jam setelah keluarnya rekomendasi panel PBB pada hari Kamis (16/03) pekan kemarin.

“Pemerintah sepakat dengan rekomendasi dan percaya ini akan berdampak positif pada proses rekonsilisi nasional dan pembangunan,” demikian pernyataan pemerintah Myanmar.

Selain tidak diakui sebagai bagian dari Myanmar, etnis minoritas Muslim Rohingya juga dibatasi dalam segala hal, termasuk akses pendidikan, kebebasan bergerak, mendapatkan diskriminasi, bahkan sampai penyitaan properti secara sewenang-wenang.

Bahkan sejak 2 tahu lalu pemerintah Myanmar telah menyita kartu putih milik warga etnis Rohingya. Itu merupakan bagian dari rencana pengusiran mereka dari Rakhine dan sebagai upaya pemerintah untuk menjalankan undang-undang kewarganegaraan pada 1982. (Rol/Ram)