13 Ribu Orang Teken Petisi Agar Rachel Vennya Dihukum

Eramuslim.com – Desakan agar Rachel Vennya diproses hukum buntut kabur dari karantina terus bermunculan. Kini ada 13 ribu orang yang menandatangani petisi yang meminta Rachel Vennya segera diproses hukum.

Dilihat detikcom di situs Change.org, Kamis (21/10/2021), petisi itu berjudul ‘segera proses hukum bagi rachel vennya berani kabur dari karantina’. Petisi itu dimulai oleh Natyarina Avie dan kini telah ditutup dengan 13.666 pendukung.

“Semua orang Indonesia harus mengikuti hukum. Jika kamu melanggarnya maka kamu harus bertanggung jawab,” tulis keterangan di petisi tersebut.

Sejumlah orang juga menuliskan alasannya mendukung petisi tersebut. Mereka mengingatkan pandemi belum berakhir.

Selain itu, ada juga yang menegaskan soal sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Permintaan maaf saja dinilai belum cukup atas ulah Rachel Vennya itu.

Seperti diketahui, Polda Metro mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya terkait aksi kabur saat karantina di RSDC Pademangan. Rachel Vennya memastikan akan menghadiri pemeriksaan hari ini.

“Akan hadir insyaalah,” kata Rachel saat dihubungi detikcom, Kamis (21/10).

Rachel Vennya tidak memerinci perihal kapan dia bakal menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas soal kaburnya Rachel Vennya saat karantina itu.

“Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, ini sebagai jawaban,” ujar Irjen Fadil Imran seusai konferensi pers terkait narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).

Fadil menegaskan kembali pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut masalah kekarantinaan tersebut. Ia pun mengatakan akan mengusut jika ada mafia karantina.

“Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina,” imbuhnya.