150 Ribu Korban PHK Tetap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya

Eramuslim.com -Pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak aktif lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni tetap dapat bantuan subsidi upah (BSU). Dengan syarat saat terdaftar sebagai peserta, pegawai tersebut bergaji di bawah Rp 5 juta.

“Mereka yang mendapat bantuan ini kan mereka yang terdaftar hingga Juni 2020. Ternyata setelah Juni 2020 ini ada peserta yang keluar dari BP Jamsostek, mereka yang keluar setelah Juni katakan Juli, Agustus, September, mereka keluar dari BP Jamsostek mereka masih berhak menerima bantuan subsidi upah,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam webinar bertajuk ‘Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, Untuk Siapa?’ yang disiarkan akun YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/9/2020).

Agus mengatakan ada 400 ribu yang terdaftar sebagai peserta nonaktif dan dapat bantuan. Namun, sampai saat ini baru 150 ribu yang mengonfirmasikan nomor rekeningnya.

“Saat ini sudah dikirimkan sekitar 400.000 link. Ada 150.000 peserta yang me-reply, sehingga ada tambahan rekening masuk sebanyak 150.000 rekening untuk mendapatkan bantuan subsidi upah,” jelasnya.

Calon penerima bantuan yang sudah tidak aktif bekerja di perusahaan akan menerima SMS untuk konfirmasi data dari BPJS Jamsostek. Dalam SMS tersebut, dicantumkan link yang bertaut ke data personal pekerja di database BP Jamsostek dan link yang diberikan berbeda-beda untuk setiap pekerja.

Setelah membuka link, pekerja diminta melengkapi data terkait rekening untuk pengiriman bantuan Rp 600 ribu/bulan. Rekening yang diinput wajib milik pribadi dan selaras dengan data pekerja di BP Jamsostek.

“Upaya yang dilakukan oleh BP Jamsostek itu kita berikan informasi gembira kepada mereka melalui SMS, kita kirimkan di SMS itu ada link private, hanya mereka yang bisa membuka link tersebut,” tuturnya.(dtk)