17 Oktober Diusulkan jadi “Hari Kebebasan Koruptor”

Eramuslim.com – Kemarin (17/10), keputusan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani Perppu KPK menjadi pertaruhan masa depan Indonesia. Jika Jokowi tak juga mengeluarkan Perppu KPK, hampir dipastikan pemberantasan korupsi bakal meredup.

Penegasan itu disampaikan ekonom Faisal Basri di akun Twitter @FaisalBasri. “Jika hari ini Presiden tidak menandatangani Perpu KPK, maka hampir pasti pemberantasan korupsi bakal meredup. Masa depan Negeri jadi taruhannya,” tulis @FaisalBasri.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan posisi KPK dalam Revisi UU KPK, yang dikonsentrasikan  untuk mencegah  korupsi, justru menjadikan KPK sebagai macan ompong.

“Dalam berbagai kesempatan saya mengatakan tugas utama KPK adalah penindakan, bukan pencegahan. Pencegahan itu kewajiban semua institusi di republik ini. Menyuruh KPK konsentrasi di pencegahan sama saja menjadikannya macan ompong. Mau?” tulis Refly di akun @ReflyHZ.

Tanggal 17 Oktober 2019 merupakan hari pertama berlakunya UU KPK hasil revisi yang telah disahkan  dalam Rapat Paripurna DPR sebelumnya. Tanpa tanda tangan Presiden Jokowi, UU KPK yang baru mulai berlaku.