2 Hari Berturut Rekor Kasus Corona di Jakarta yang Tak Baik-baik Saja

Transportasi/pergerakan orang

1. Ganjil genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan

2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50% dari kapasitas, 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama

3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional, online) dan kendaraan rental maksimal 50% penumpang

5. HBKB tutup

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan

1. Jika tidak memakai masker:

a. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum

b. Denda administratif maksimal Rp 250 ribu

2. Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

a. Teguran tertulis

b. Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk

c. Denda administratif maksimal Rp 50 juta

d. Pembekuan sementara izin dan atau

e. Pencabutan izin

Laporkan pelanggaran PPKM melalui JAKI:

1. Buka aplikasi JAKI

2. Pilih lapor dan foto lokasi/aktivitas pelanggaran

3. Pilih kategori pelanggaran

4. Deskripsikan rincian laporan

5. Kirim(dtk)