2009, Sengketa Pemilu Diselesaikan di Banwaslu

Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR sepakat, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemilu perlu direvisi. Pasalnya, dalam UU tersebut banyak hal yang perlu diperbaiki untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu 2009 yang lebih berkualitas.

Menurut Ketua Pansus Pemilu Saifullah Maksum, untuk memperbaiki UU No 32 tahun 2004 itu, Pansus DPR sepakat dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) yang sifatnya permanen.

Ia menegaskan, dibanding dengan Panwaslu "Kewenangan Banwaslu mengawasi semua tahapan pemilu, menerima laporan pelanggaran, menyelesaikan sengketa."

Selain itu, katanya, Banwaslu harus melaporkan semua kegiatannya kepada presiden, DPR, KPU selama berlangsungnya tahapan pemilu.

"Banwaslu juga bisa memberikan rekomendasi kepada KPU agar memberikan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provisi, dan Kabupaten yang melakukan pelanggaran, " ujar Saifullah, yang juga anggota Komisi II dari F-KB.

Terkait dengan hal itu, Pansus juga setuju bahwa anggota KPU harus dari kalangan independen, tidak partisan, lima tahun terakhir tidak aktif di partai politik. (dina)