Kemana ya Kasus Sumber Waras dan Lahan Cengkareng?

Pemprov, kata dia, tidak perlu takut untuk membatalkan pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Kartini Muljadi itu.

Sebab, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah ditemukan potensi kerugian negara berupa kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar.

“Temuan BPK tidak bisa kadaluwarsa, walau sudah berjalan lama. Jadi tidak ada pilihan lain, kecuali melaksanakan putusan tersebut,” tegas Inggard.

Diketahui, sebelumnya, Pemprov DKI memang sempat mewacanakan bakal membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Bahkan, di awal kepemimpinan Anies-Sandi, keduanya sudah pernah menagih selisih Rp 191 miliar yang merupakan selisih harga berdasar NJOP kepada Yayasan Sumber Waras. Namun, pihak Sumber Waras menolak untuk membayar.

Inspektur DKI Jakarta Zainal mengatakan, pihaknya masih akan terus menagih uang itu.

“Harus kami tagih terus. Makanya kami mau cari gimana teknisnya, apakah harus ke pengadilan lagi. Ini belum ada kami putuskan,” ujar dia baru-baru ini.

Terkait lahan Cengkareng Barat, Zainal mengatakan, bahwa pihaknya juga mengajukan gugatan kembali.

“Kalau yang Cengkareng itu, kalau masalah hukumnya kan masih tetap. Kalau pencatatan akuntansinya, supaya ada dasar hukum pencatatannya supaya tidak dua pencatatan, antara Dinas Perumahan dan Dinas KPKP. Makanya kami minta Dinas Perumahan mengajukan gugatan, sehingga nanti aset itu tetap tercatat di Dinas KPKP. Jadi ada dasar pencatatannya,” kata Zainal.