3 Alasan Bagi Indonesia Memprotes UU China Yang Bolehkan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing

Eramuslim.com – Pemerintah China telah meloloskan UU yang memperkuat wewenang penjaga pantai mereka. UU tersebut memperbolehkan menembak kapal-kapal asing jika memang diperlukan.

Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah Indonesia segera memberikan nota protes kepada China atas peraturan tersebut. Sebab aturan itu bisa saja menyasar kapal penjaga pantai dari Indonesia yang berada di Laut Natuna Utara.

“Indonesia wajib melakukan dan mengecam atas diterbitkannya UU ini. Ada tiga alasan utama untuk ini,” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/1).

Alasan pertama Indonesia wajib protes ke pemerintah China lantaran adanya klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan China di Laut Natuna Utara.

Hikmahanto menjelaskan Indonesia mengklaim ZEE di Natuna Utara yang menjorok ke China. Sementara China mengklaim traditional fishing ground yang tidak diakui dalam hukum internasional atas dasar sembilan garis putus yang menjorok ke ZEE Indonesia.

“Hingga saat ini kapal-kapal nelayan China yang memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara dijerat dengan ketentuan illegal fishing oleh kapal TNI AL dan kapal-kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.