5 Wilayah Bakal PSBB 15 April, Kab. Bekasi Dan Kab. Bogor Intensitasnya Beda

Eramuslim.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bodebek (Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4) pukul 00.00 WIB dan berlaku selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (13/4) dan Selasa (14/4).

“Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan PSBB kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4).

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Emil menjelaskan, pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama.