6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar: Orang Mati Jadi Tersangka, Gimana Sidangnya?

Eramuslim.com – Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar merasa aneh dengan sikap polri yang dinilai berlebihan atas penetapan tersangkan 6 laskar FPI yang telah meninggal.

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar. Foto: Adi PojokBogor.com

Apalagi, kata dia, 6 laskar FPI itu diduga merupakan korban kezaliman oleh aparat kepolisian.

“Orang mati jadi tersangka?,” kata Aziz saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Aziz lantas mempertanyakan proses penetapan tersangka 6 laskar FPI tersebut.

Biasanya, kata dia, penetapan tersangka harus melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pemeriksaan pelaku yang hendak dijadikan tersangka.

“Itu sidangnya di mana dan kapan ya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution menilai penetapan tersangka penembakan 6 laskar FPI dinilai sangatlah aneh.

Pasalnya, selain 6 laskar FPI sebagai korban, mereka juga sudah meninggal dunia sehingga tak bisa lagi dijerat pidana.