Abdul Moqsith NU Minta Warga Non Muslim Tak Disebut Kafir

Eramuslim.com – Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama menyarankan agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-muslim tak lagi disebut sebagai kafir. Karena menurut para ulama kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.

“Karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain,” kata Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis 28 Februai 2019.

Moqsith mengungkapkan saran melarang menyebut warga negara non-muslim kafir bukan untuk menghapus istilah kafir dalam Alquran maupun hadis. Namun ini untuk mengimbau masyarakat yang seringkali menyematkan label diskriminatif pada sebagian kelompok warga yang beragama Islam namun berbeda pendapat maupun non-muslim. Karena dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada keterlibatan aktif dari warga negara non muslim.

“Jadi memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana,” tegasnya.