Abdul Moqsith NU Minta Warga Non Muslim Tak Disebut Kafir

Selain itu, sidang komisi bahstul masail ad-diniyyah al-waqiiyyah mendiskusikan hak vonis sesat oleh pemerintah terhadap pribadi, kelompok keagamaan, dan aliran kepercayaan tertentu yang dinilai menyimpang dari ajaran agamanya.

Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pati Jawa Tengah Aniq Muhammadun mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk menjatuhkan vonis sesat terhadap pihak-pihak mana pun.

“Pemerintah tidak berhak memvonis, tetapi harus melakukan pembinaan terhadap kelompok aliran sesat,” tegas Aniq.

Sementara, Azizi Hasbullah dari Blitar mengatakan aliran sesat yang dapat dibubarkan secara hak oleh pemerintah, adalah aliran sesat yang anarkis dan aliran yang membahayakan keamanan negara.

“Keyakinan itu urusan akidah, ideologi, atau itiqad. Ini urusan yang tidak zahir. Wong tetangga kita ini banyak yang nggak puasa, tetapi kita tidak menetapkan mereka aliran sesat atau aliran apa gitu,” kata Azizi. [viva]

Jika demikian, Kitab Suci al-Qur’an yang berisi firman Allah Swt yang mengatakan selain orang Islam itu dengan sebutan ‘kafir’ berarti mengandung kekerasan teologis dong ya? Harus diganti juga? Numpang nanya aja sih…


BEST SELLER BUKU PEKAN INI, INGIN PESAN? SILAHKAN KLIK LINK INI :

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-diponegoro-1825-pre-order-sgera-pesan.htm